Mataram, katada.id – Gubernur Nusa Tenggara Barat resmi menunjuk Baiq Nelly Yuniarti, AP., M.Si sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Provinsi NTB.
Penunjukan ini tertuang dalam Surat Perintah Tugas Nomor: 800.1.11.1/3924/BKD/2025 yang ditandatangani Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal, pada 18 September 2025 di Mataram.
Pejabat yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) NTB itu ditugaskan untuk merangkap jabatan sebagai Plt Kepala Dinas Perkim NTB hingga maksimal 16 Desember 2025, atau sampai adanya pejabat definitif yang dilantik.
Penunjukan ini dilakukan untuk menjamin kelancaran roda pemerintahan, terutama karena terjadi kekosongan jabatan akibat mutasi atau pensiun pejabat sebelumnya.
“Penugasan ini bersifat sementara dan dibatasi hanya pada tugas pokok dan fungsi jabatan Kepala Dinas Perkim, tanpa kewenangan mengambil keputusan strategis terkait pengangkatan atau pemberhentian PNS,” tulis surat tersebut.
Surat Perintah Tugas ini juga sekaligus mencabut Surat Perintah Tugas sebelumnya, yakni Nomor: 800.1.11.1/2790/BKD/2025 tertanggal 30 Juli 2025, yang dinyatakan tidak berlaku lagi.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, Tri Budiprayitno mengatakan penunjukan Plt ini dilakukan agar roda pemerintahan tetap berjalan optimal. “Dengan adanya mutasi kemarin, maka dinas yang kosong pejabat definitifnya, diisi dengan Plt,” katanya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (18/9).
Tri Budiprayitno menjelaskan, penunjukan Plt dilakukan pada tiga dinas. Di antaranya, Plt Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) diisi oleh Baiq Nelly yang juga Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) B. Nelly Y.
Kemudian, Plt Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Tanbun) dijabat Moh. Riadi, yang juga Kepala Biro Umum Setda NTB.
Terakhir, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) diisi oleh Muslim, yang juga menjabat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Lutkan). (*)