Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan Kriminal

Jualan Sabu di Kos Abiantubu, Perempuan Asal Gerung Ditangkap dengan 6,88 Gram Barang Bukti

×

Jualan Sabu di Kos Abiantubu, Perempuan Asal Gerung Ditangkap dengan 6,88 Gram Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
Terduga pengedar sabu inisial BRY saat diamankan polisi.

Mataram, katada.id – Seorang perempuan muda berinisial BRY (29), warga Gerung, Kabupaten Lombok Barat, harus berurusan dengan polisi setelah kamar kosnya di kawasan Abiantubuh Baru, Cakranegara, digerebek tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram pada Minggu malam (02/11).

Penangkapan terhadap BRY dilakukan berkat tindak lanjut laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran barang haram di salah satu kamar kos tersebut.

Example 300x600

Saat penggeledahan, petugas menemukan puluhan klip bening berisi bubuk kristal putih yang dikonfirmasi sebagai sabu-sabu. Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, membenarkan bahwa total sabu yang diamankan mencapai 6,88 gram.

Tak hanya sabu siap edar, polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting lainnya.Yakni, timbangan digital, belasan bungkus plastik klip kosong, alat komunikasi, dan uang tunai belasan juta rupiah yang diduga kuat merupakan hasil penjualan narkoba.

“Pelaku diduga merupakan salah satu pengedar aktif di wilayah Kota Mataram, yang memasok sabu kepada pengguna di kalangan tertentu,” jelas AKP Bagus.

Saat ini, BRY sedang menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringan dan sumber pasokan barang. Polisi berkomitmen memutus mata rantai peredaran narkoba yang marak di perkotaan.

Atas perbuatannya, BRY terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana bagi pengedar ini minimal lima tahun penjara.
“Tidak ada kompromi bagi pengedar Narkoba. Kami akan terus memburu siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu,” tegas Kasat Narkoba. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *