Bima, katada.id – Dua warga Desa Sai, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima, NTB, berinisial AS (36) dan AT (25) ditangkap Satresnarkoba Polres Bima. Keduanya diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu.
AS diketahui merupakan ipar salah satu anggota DPRD Bima dari Partai Golkar. Sementara AT disebut sebagai mantan aktivis yang pernah menjalani hukuman penjara dalam kasus blokade jalan.
Kasatresnarkoba Polres Bima Iptu Fardiansyah mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan observasi di lapangan.
“Setelah dilakukan pendalaman, kami memastikan aktivitas keduanya,” kata Fardiansyah, Minggu (11/1/2026).
Keduanya ditangkap saat melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Lintas Bima–Sumbawa, tepatnya sebelum Jembatan Desa Pandai, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. Polisi langsung menghadang dan melakukan penggeledahan.
“Hasil penggeledahan ditemukan satu poket sabu seberat 5,20 gram yang disimpan di saku celana AT,” ujarnya.
Selain sabu, polisi juga mengamankan dua unit handphone dan satu unit sepeda motor sebagai barang bukti. Saat ini AS dan AT masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bima.
“Kami masih mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkan keduanya,” tegas Fardiansyah.













