Mataram, Katada.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menggeledah rumah mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, Subhan, yang telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Sirkuit MXGP di kawasan Samota.
Penggeledahan dilakukan pada Kamis (12/2/2026) di kediaman Subhan yang berlokasi di Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat. Langkah tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB, Harun Al Rasyid, membenarkan penggeledahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa dalam perkara ini terdapat tiga surat perintah penyidikan (sprindik).
“Jadi, ada tiga sprindik dalam kasus ini. Pertama, posisi yang bersangkutan sebagai tersangka di perkara pokok pengadaan lahan,” ujar Harun.
Sprindik kedua berkaitan dengan dugaan TPPU saat Subhan menjabat sebagai Kepala Kantor BPN Sumbawa periode 2022–2023 dan Kepala Kantor BPN Lombok Tengah periode 2023–2025. Sementara sprindik ketiga menyangkut dugaan gratifikasi dalam dua jabatan tersebut.
“Penggeledahan ini terkait sprindik TPPU dan gratifikasinya, yang mendasar pada penelusuran aset dan hasil pendataan dari PPATK,” katanya.
Namun demikian, Kejati NTB belum merinci barang-barang yang diamankan dari lokasi penggeledahan. “Nantilah itu,” ucap Harun singkat.
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, sebelumnya menegaskan bahwa pengusutan TPPU tidak terbatas pada perkara pokok pengadaan lahan di Sumbawa.
“TPPU itu tidak hanya dan harus di Sumbawa saja, tapi membuka tabir keseluruhan hasil audit dari PPATK yang menyampaikan kepada penyidik kita. Kalau ada aliran uang ke sini, ke sini,” ujarnya.
Menurut Zulkifli, penyidikan TPPU mengikuti pergerakan aliran dana dari para pihak yang terlibat, termasuk Subhan. Sprindik TPPU disebut menjadi satu kesatuan dengan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan Samota.
Ia juga menegaskan bahwa pengembalian uang sebesar Rp 6,7 miliar pada tahap penyidikan perkara pokok tidak memengaruhi proses penyidikan TPPU.
Dalam pengusutan tersebut, Kejati NTB menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana. Pemeriksaan terhadap Subhan dan tersangka lainnya, Muhammad Julkarnaen, turut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan TPPU. Istri Subhan juga dijadwalkan untuk dimintai keterangan.
Dalam perkara pokok, Subhan ditetapkan sebagai tersangka dengan peran sebagai ketua pelaksana pengadaan lahan saat menjabat Kepala Kantor BPN Sumbawa. Ia diduga terlibat bersama Muhammad Julkarnaen, tim penilai dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Terbaru, Kejati NTB juga menetapkan tersangka tambahan, Saipullah Zulkarnain, selaku pimpinan rekan KJPP yang melakukan appraisal atas pengadaan lahan MXGP Samota tahun 2022–2023.
Dalam penetapan tersangka, jaksa menerapkan sangkaan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana korupsi.
Penyidikan masih terus berjalan seiring upaya penyidik menelusuri dugaan aliran dana dan potensi aset yang berkaitan dengan perkara pengadaan lahan tersebut.(*)












