Mataram, Katada.id – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur (Lotim), berinisial MJ resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwatinya.
MJ bahkan ditangkap aparat kepolisian saat hendak terbang ke Timur Tengah. Pendamping pelapor, Joko Jumadi, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Ia menyebutkan berkas penetapan tersangka telah diterima pada Jumat (13/2) pekan lalu.
“Ya, berkas penetapan tersangkanya sudah didapatkan pada Jumat pekan lalu,” kata Joko saat dikonfirmasi, Rabu (18/2/2026).
Ia menerangkan, sebelum penetapan tersangka, pihaknya telah lebih dulu menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik.
“Kalau SPDP sudah ada di kami,” ujar Joko yang juga Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram.
Joko mengungkapkan, berdasarkan informasi dari penyidik, MJ diamankan di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM), Lombok Tengah. Saat itu, MJ disebut hendak bertolak ke wilayah Timur Tengah bersama istrinya.
“Saat ditangkap itu, dia hendak terbang ke Timur Tengah bersama istrinya,” katanya.
Joko juga mengaku sempat melihat langsung MJ diperiksa di ruang penyidik Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda NTB.
“Saya lihat juga masih ada kopernya di ruang penyidik,” bebernya.
Saat ini, LPA Kota Mataram masih memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada para korban.
“Kalau pemberian pendampingan psikologi korban masih berjalan,” ujar Joko.
Dari laporan yang diterima, terdapat dua orang santri yang melapor sebagai korban. Keduanya kini telah menjadi alumni di ponpes tempat MJ mengajar.
“Total ada dua orang yang melapor. Kini santri itu sudah menjadi alumni,” ungkapnya.
Menurut keterangan korban, MJ diduga melakukan pendekatan dengan modus ritual “pencucian rahim” yang diklaim bisa memberikan keberkahan hidup. Dalam proses itulah, korban diduga mengalami kekerasan seksual.
“Saat mengikuti cuci rahim di situlah korban mendapatkan kekerasan seksual,” kata Joko.
Sementara itu, Direktur Reserse PPA-PPO Polda NTB Kombes Pol Ni Made Pujawati belum memberikan penjelasan rinci terkait penetapan tersangka maupun proses penangkapan tersebut.
“Nanti akan ada waktunya saya jelaskan,” ujar Pujawati singkat. (*)













