Mataram, katada.id – Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK-LMND) Kota Mataram mendesak pihak Universitas Bima Internasional (UNBIM) MFH segera menepati komitmen hasil audiensi resmi tertanggal 10 Februari 2026, khususnya terkait dugaan pungutan liar (pungli) dan praktik jual beli Beasiswa KIP Kuliah di lingkungan kampus.
Desakan itu disampaikan pengurus LMND Kota Mataram, Afgan Farid Al Ghifari. Ia menyebut hingga kini pihaknya belum menerima berita acara tindak lanjut maupun dokumen resmi terkait hasil pemeriksaan dan sidang etik terhadap oknum dosen yang diduga terlibat.
Padahal, dalam audiensi tersebut pihak kampus menyatakan akan menindaklanjuti laporan dan meminta waktu maksimal 14 hari untuk menyelesaikan proses internal.
Dugaan Pungli Rp13 Juta
Afgan membeberkan bahwa Kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswa yang mengaku telah membayar uang daftar ulang dan administrasi sebesar Rp13.050.000. Mahasiswa tersebut juga menunjukkan bukti transfer pembayaran ke oknum Dosen inisial J.
Namun, berdasarkan data di bagian keuangan kampus, pembayaran yang tercatat hanya sebesar Rp2,5 juta. Selisih nominal belasan juta tersebut memunculkan dugaan adanya praktik di luar mekanisme resmi kampus.
LMND menyebut telah menyerahkan data konkret dan dokumen pengaduan mahasiswa kepada pihak kampus untuk diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Hasil Audiensi dan Tenggat Waktu
Permasalahan tersebut dibahas dalam audiensi resmi pada 10 Februari 2026 di UNBIM MFH. Audiensi menghasilkan berita acara yang ditandatangani langsung oleh Rektor UNBIM MFH, apt. Ajeng Dian Pertiwi, M.Farm., dan Ketua EK-LMND Kota Mataram.
Dalam berita acara itu disepakati beberapa poin, di antaranya penerbitan surat edaran pembayaran SPP dan administrasi melalui sistem Virtual Account (VA), verifikasi data pembayaran mahasiswa melalui layanan pengaduan resmi, serta penindakan terhadap dosen yang diduga sebagai oknum pelaku pemotongan dana daftar ulang maupun jual beli beasiswa.
Selain itu, pihak kampus juga berkomitmen menerbitkan Surat Keputusan Beasiswa Yayasan dan menindaklanjuti seluruh poin kesepakatan paling lambat 14 hari sejak berita acara diterbitkan.
Belum Ada Kejelasan
Afgan menegaskan, hingga tenggat waktu terlampaui, belum ada pemberitahuan resmi terkait pelaksanaan maupun hasil sidang etik.
“Dalam audiensi, pihak kampus menyatakan akan menindaklanjuti oknum dosen tersebut dan diberikan waktu 14 hari. Tetapi sampai sekarang kami belum menerima berita acara tindak lanjut dari pihak kampus,” ujarnya, kemarin.
Ia mempertanyakan kendala yang menyebabkan belum adanya kejelasan resmi. Menurutnya, jika proses masih berjalan, seharusnya ada pemberitahuan tertulis agar tidak menimbulkan pertanyaan di kalangan mahasiswa.
Soroti Transparansi
LMND menilai lambannya penyampaian hasil pemeriksaan berpotensi menimbulkan persepsi kurangnya transparansi. Meski demikian, organisasi tersebut mengaku tidak ingin berspekulasi atau menuduh tanpa dasar.
“Kami tidak ingin berspekulasi, tetapi lambannya penyampaian hasil tindak lanjut tentu menimbulkan persepsi di kalangan mahasiswa. Kami berharap kampus segera memberikan klarifikasi terbuka agar tidak muncul dugaan bahwa ada pihak yang dilindungi,” kata Afgan.
LMND menegaskan akan terus mengawal proses ini sebagai bentuk kontrol sosial demi menjaga integritas lembaga pendidikan dan memastikan hak mahasiswa terlindungi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya dugaan praktik tidak wajar dalam proses pengurusan Beasiswa KIP Kuliqh di lingkungan kampus tersebut. Sejumlah oknum dosen disebut-sebut menjanjikan mahasiswa dapat lolos sebagai penerima beasiswa.
Modus yang dilaporkan, mahasiswa diminta menyerahkan sejumlah uang secara pribadi, baik dengan datang langsung ke rumah oknum dosen maupun melalui transfer ke rekening pribadi. Nilainya beragam mulai dari jutaan hingga belasan juta.
Sementara Wakil Rektor III UNBIM MFH Idham Halid dikonfirmasi katada.id enggan menjawab pertanyaan konfirmasi Rabu (25/2).
Rektor UNBIM MFH Janji Benahi Tata Kelola Keuangan dan Beasiswa
Sebelumnya, Rektor Universitas Bima Internasional Medica Farma Husada (UNBIM MFH) apt. Ajeng Dian Pertiwi, M.Farm menegaskan komitmen institusi untuk membenahi tata kelola administrasi serta menjamin transparansi pengelolaan Beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP Kuliah) dan keuangan mahasiswa.
Komitmen tersebut tertuang dalam Berita Acara Audiensi Universitas Bima Internasional MFH dengan Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK-LMND) Kota Mataram.
Berita acara itu ditandatangani langsung oleh Rektor UNBIM MFH, apt. Ajeng Dian Pertiwi, M.Farm, dan Ketua EK-LMND Kota Mataram, Ahmad Julfikar, pada Selasa (10/2/2026).
Melalui berita acara tersebut, Rektor berjanji membenahi sistem pembayaran kuliah mahasiswa. Ke depan, pembayaran tidak lagi dilakukan melalui rekening pribadi oknum dosen maupun pejabat kampus.
“Pembayaran SPP dan administrasi kampus melalui virtual akun (VA),” kata Ajeng Dian Pertiwi sebagaimana tertuang dalam berita acara.
UNBIM MFH juga berkomitmen melakukan verifikasi data pembayaran mahasiswa melalui mekanisme pengaduan resmi layanan kemahasiswaan.
“Melakukan verifikasi data pembayaran mahasiswa melalui link pengaduan (layanan kemahasiswaan),” ungkapnya.
Selain itu, Rektor UNBIM MFH menegaskan sikap tegas terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan beasiswa. Dalam berita acara disebutkan, kampus akan menindak dosen atau pihak yang diduga melakukan pemotongan dana mahasiswa.
“Menindak dosen yang diduga sebagai oknum yang melakukan pemotongan uang daftar ulang/jual beli beasiswa,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, UNBIM MFH juga akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Beasiswa Yayasan bagi mahasiswa penerima.
“Mengeluarkan Surat Keputusan beasiswa yayasan,” lanjut Ajeng.
Dalam dokumen yang sama, Rektor UNBIM MFH bersama EK-LMND juga menyepakati batas waktu penyelesaian pengaduan mahasiswa.
“Waktu tindak lanjut selambat-lambatnya 14 hari dimulai dari tanggal surat ini dikeluarkan,” demikian bunyi kesepakatan tersebut. (*)













