Mataram, katada.id – Tiga terdakwa kasus dugaan gratifikasi dana pokok pikiran (Pokir) DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman (IJU), dan M Nashib Ikroman, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Jumat (27/2/2026).
Dalam pembacaan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sahdi, Budi Tridadi, dan Ema Muliawati mengurai aliran dana di balik program Desa Berdaya, yang semula dirancang sebagai program pengentasan kemiskinan, namun diduga berubah menjadi pembagian uang kepada sejumlah anggota DPRD NTB.
Jaksa mengungkap, sedikitnya 15 anggota DPRD NTB menerima uang dari para terdakwa dengan nilai bervariasi, mulai Rp 100 juta hingga Rp 200 juta.
Berikut rinciannya sebagaimana tertuang dalam dakwaan:
Dari Hamdan Kasim:
1. Lalu Irwansyah Rp 100 juta
2. Harwoto Rp 170 juta
3. Nurdin Marjuni Rp 180 juta
Dari Indra Jaya Usman:
1. Muhannan Mu’min Mushonaf Rp 200 juta
2. L. Arif Rahman Hakim Rp 200 juta
3. Burhanuddin Rp 200 juta
4. Marga Harun Rp 200 juta
5. Humaidi Rp 200 juta
6. Yasin Rp 200 juta
Dari M Nashib Ikroman:
1. Wahyu Apriawan Riski Rp 150 juta
2. Hulaemi Rp 150 juta
3. TGH Muliadi Rp 150 juta
4. Salman Rp 150 juta
5. Rangga Danu M Adhitama Rp 150 juta
6. Ruhaiman Rp 150 juta
JPU Budi Tridadi menjelaskan, perkara ini bermula dari program prioritas Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Program tersebut bernama Desa Berdaya, yang ditujukan untuk pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan, dan pengembangan destinasi wisata,” ungkap Budi dalam dakwaannya.
Program itu direncanakan dibiayai melalui dana Pokir DPRD NTB sebesar Rp 76 miliar.
Pada finalisasi 22 Mei 2025, anggaran tersebut dirancang dieksekusi melalui enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Perhubungan Rp 7 miliar; Dinas Pariwisata Rp 300 juta; Dinas PUPR Rp 26,6 miliar; Dinas Pertanian dan Perkebunan Rp 10,9 miliar; Dinas Perumahan dan Permukiman Rp 30,3 miliar; dan Dinas Sosial Rp 500 juta.
Setelah rencana penganggaran disusun, Kepala BPKAD NTB Nursalim mengundang Hamdan Kasim dan Indra Jaya Usman ke kantornya. Keduanya kemudian mengajak M Nashib Ikroman.
Dalam pertemuan itu, menurut jaksa, Nursalim menyampaikan bahwa anggaran Rp 76 miliar sesuai arahan gubernur akan disetujui. Ia juga meminta agar program Desa Berdaya segera disosialisasikan kepada seluruh anggota DPRD NTB dengan skema by name by address sesuai daerah pemilihan masing-masing.
“Namun, tiga terdakwa tidak menjalankan permintaan sebagaimana mestinya,” ujar jaksa.
Alih-alih menyosialisasikan program sesuai arahan, Hamdan Kasim disebut menghubungi sejumlah anggota DPRD NTB secara terpisah.
Kepada Lalu Irwansyah, Harwoto, dan Nurdin Marjuni, Hamdan menyampaikan bahwa program Desa Berdaya tidak dapat dieksekusi dalam bentuk kegiatan, melainkan diganti dengan uang.
Sekitar Juni 2025, Hamdan memanggil Lalu Irwansyah ke rumahnya dan menyebut ada “rejeki dan pasti aman”. Irwansyah kemudian menerima Rp 100 juta melalui sopir Hamdan.
Harwoto disebut menerima Rp 200 juta, namun dipotong Rp 30 juta sehingga yang diterima Rp 170 juta. Sementara Nurdin Marjuni menerima Rp 180 juta dari total Rp 200 juta yang dijanjikan setelah dipotong Rp 20 juta.
Kepada Nurdin, terdakwa disebut menyampaikan bahwa uang tersebut merupakan “hadiah dari gubernur” sebagai bentuk terima kasih atas kemenangan Pilkada 2024.
Total uang yang diduga diberikan Hamdan kepada tiga anggota dewan mencapai Rp 450 juta. Menurut jaksa, tujuannya agar para anggota DPRD tidak lagi menjalankan program Pokir masing-masing karena telah diganti dengan uang.
Setelah dakwaan terhadap Hamdan dibacakan, JPU Ema Muliawati membacakan dakwaan terhadap Indra Jaya Usman dan M Nashib Ikroman.
Konstruksi perkara keduanya disebut serupa. Jaksa menyatakan IJU dan Nashib tidak menyampaikan hasil pertemuan dengan Kepala BPKAD kepada seluruh anggota DPRD NTB sesuai arahan. Sebaliknya, mereka memberitahukan bahwa program Desa Berdaya tidak dapat direalisasikan dalam bentuk kegiatan, melainkan diganti dengan uang.
“Keduanya memberikan uang kepada beberapa anggota DPRD di lokasi dan dengan jumlah berbeda-beda,” beber Ema.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda eksepsi atau tanggapan dari penasihat hukum para terdakwa terhadap surat dakwaan jaksa. (*)













