Bima, Katada.id – Dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak terjadi di Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Selasa, 3 Februari 2026 sekitar pukul 13.40 WITA.
Korban diketahui merupakan seorang anak perempuan berusia 10 tahun yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Sementara itu, terduga pelaku adalah seorang pria berusia 22 tahun yang merupakan warga setempat.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat korban sedang bermain di rumah temannya. Terduga pelaku kemudian memanggil korban dan mengajaknya naik ke rumah panggung tempat pelaku berada.
Setelah korban berada di dalam kamar, terduga pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban. Usai kejadian tersebut, korban kembali bermain bersama teman-temannya.
Kasus ini baru terungkap pada Minggu, 22 Maret 2026, ketika korban mengeluhkan rasa sakit dan adanya benjolan di bagian tubuhnya kepada sang ibu. Keesokan harinya, korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya setelah didorong oleh orang tuanya untuk berbicara jujur.
Pelaporan dan Penanganan
Mengetahui hal tersebut, orang tua korban segera membawa korban ke Polsek Soromandi untuk melaporkan kejadian tersebut secara resmi. Pihak kepolisian kemudian bergerak cepat dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan terduga pelaku di kediamannya, serta membawa pelaku ke Polres Bima untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain itu, korban juga diarahkan untuk menjalani pemeriksaan medis guna kepentingan visum.
Tindak Lanjut Kepolisian
Kasus ini selanjutnya akan ditangani bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bima. Polisi juga memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Situasi Terkini
Pasca kejadian, situasi dilaporkan tetap aman dan kondusif. Aparat kepolisian setempat terus melakukan pemantauan guna menjaga keamanan lingkungan. (*)













