Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Asyik Nyabu, Tiga Terduga Digelandang Polisi dari Dalam Kamar

×

Asyik Nyabu, Tiga Terduga Digelandang Polisi dari Dalam Kamar

Sebarkan artikel ini

Mataram, katada.id – Tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram di sebuah rumah di Dusun Selat Timur, Desa Selat, Kecamatan Narmada, Lombok Barat, Senin dini hari (6/4).

Ketiganya masing-masing berinisial AI (37), warga Desa Selat, KA (27), warga Desa Narmada, dan HA (23), perempuan asal Desa Narmada. Mereka diamankan saat berada di dalam kamar rumah milik AI.

Kasat Narkoba Polresta Mataram I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengungkapkan, saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati ketiganya tengah berkumpul dengan gelagat mencurigakan.

“Mereka kami amankan di dalam kamar. Diduga sedang mengonsumsi sabu di lokasi tersebut,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 1,7 gram yang berada di lantai kamar tempat para terduga diamankan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah karena rumah tersebut diduga kerap dijadikan lokasi transaksi dan konsumsi narkoba. Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penindakan.

“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah cukup bukti, tim langsung bergerak dan mengamankan para terduga di lokasi,” tambahnya.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa alat konsumsi sabu, alat komunikasi, serta uang tunai yang diduga berasal dari hasil transaksi narkoba.

Saat ini, ketiga terduga tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Mataram guna mendalami peran masing-masing.

Atas perbuatannya, para terduga dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polresta Mataram menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkoba.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *