Jakarta, katada.id – Buronan kasus narkotika internasional berinisial AFT akhirnya berhasil diringkus. Tersangka yang dikenal dengan julukan “The Doctor” itu ditangkap di wilayah Penang, Malaysia, Minggu (5/4) pukul 13.44 waktu setempat.
Penangkapan AFT merupakan hasil kerja sama antara Tim Set NCB Interpol Divhubinter Polri dan Special Branch Polis Diraja Malaysia (PDRM). AFT diketahui masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri setelah terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas negara.
Sebelumnya, AFT sempat melarikan diri ke Malaysia dan bahkan lolos dari upaya penangkapan di Kuala Lumpur. Namun, setelah dilakukan pemantauan intensif sejak awal Maret 2026, aparat akhirnya berhasil mengamankan yang bersangkutan di Penang.
Ses NCB Interpol Divhubinter Polri, Untung Widyatmoko, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil koordinasi yang solid antara aparat penegak hukum kedua negara.
“Penangkapan terhadap DPO berinisial AFT merupakan hasil kerja sama yang solid antara NCB Interpol Polri dengan Special Branch PDRM. Kami telah melakukan pemantauan dan operasi pencarian sejak awal Maret 2026 hingga akhirnya yang bersangkutan berhasil diamankan di Penang,” ujarnya.
Untung menegaskan, pihaknya akan terus memburu para pelaku kejahatan lintas negara, khususnya yang melarikan diri ke luar negeri, melalui jalur kerja sama internasional.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan jaringan narkotika yang sebelumnya telah menjerat sejumlah tersangka, termasuk E alias Koko E. Dalam jaringan tersebut, AFT diduga berperan sebagai distributor utama yang memasok berbagai jenis narkotika ke Indonesia.
Dari hasil pendalaman, AFT diketahui memasok sabu serta cartridge vape yang mengandung zat etomidate dengan berbagai merek. Modus operandi yang digunakan cukup beragam, mulai dari jalur darat, laut, hingga pengiriman kargo. Bahkan, sabu disebut disembunyikan di dalam boneka yang dikemas dalam kotak kado.
Saat ini, proses pemulangan tersangka ke Indonesia tengah dipersiapkan. Rencananya, AFT akan dipulangkan pada Senin (6/4) pukul 10.00 waktu setempat dari Penang, Malaysia.
“Setelah proses administrasi selesai, yang bersangkutan akan segera dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani proses hukum lebih lanjut oleh penyidik Dittipid Narkoba Bareskrim Polri,” tutup Untung.
Atas perbuatannya, AFT dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 132 ayat (1), terkait peredaran, kepemilikan, dan keterlibatan dalam jaringan sindikat narkotika. (*)












