Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Sebut Tak Ada Mens Rea 15 Legislator, Konsultan DPRD NTB Soroti 13 yang Tak Kembalikan Dana

×

Sebut Tak Ada Mens Rea 15 Legislator, Konsultan DPRD NTB Soroti 13 yang Tak Kembalikan Dana

Sebarkan artikel ini
Konsultan Hukum DPRD NTB, Prof. Zainal Asikin saat diwawancarai wartawan. (foto dok katada)

Mataram, katada.id – Konsultan Hukum DPRD NTB, Prof. Zainal Asikin, menilai 15 anggota DPRD NTB yang telah mengembalikan uang dugaan dana “siluman” tidak memiliki unsur mens rea atau niat jahat. Ia justru menyoroti 13 anggota legislatif lain yang disebut belum mengembalikan dana tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Lebih lanjut, Guru Besar Universitas Mataram itu menyebut pengembalian uang oleh 15 anggota DPRD NTB dilakukan sebelum batas waktu 30 hari, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan dengan niat jahat.

“Tidak ada mensrea karena pengembalian itu,” kata Konsultan hukum DPRD NTB itu saat diwawancarai wartawan di Mataram, Rabu (15/4).

Menurutnya, pengusutan kasus dana siluman seharusnya difokuskan kepada 13 anggota DPRD NTB yang menerima uang dugaan gratifikasi namun tidak mengembalikannya.

“Yang 13 orang kita tidak mengembalikan,” kata dia.

Dengan dasar tersebut, Prof. Asikin berharap Kejati NTB dapat mengambil langkah tegas terhadap pihak yang tidak mengembalikan dana tersebut.

Karena itu, Prof. Asikin berharap pihak Jaksa harus menyelidiki anggota legislatif yang menerima dan tidak mengembalikan uang dana siluman itu.

Penyelidikan itu perlu dilakukan agar publik tidak meragukan sikap Kejati NTB. “Mohon kejaksaan bersuara, mereka melakukan penyelidikan biar publik tidak melihat berat sebelah,” jelas dia.

Selain itu, Prof. Asikin juga menyinggung kesaksian Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB, Nursalim, yang menyebut adanya perintah dari gubernur dan pimpinan DPRD NTB dalam kasus dana siluman.

Ia mengkritik pernyataan Nursalim saat menjadi saksi dan menilai hal tersebut tidak tepat. Menurutnya, seorang bawahan tidak seharusnya menjatuhkan atasan.

“Mungkin karena pak Nursalim gangguan psikologis. Omongannya kesana – kemari,” kata dia.

“Seharusnya pak Nursalim bicara sesuai pemahaman dia. Jangan bilang saya disuruh ada nggak saksi saat itu,” sambung dia. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *