Jakarta, katada.id – Pengacara publik yang konsen terhadap isu perlindungan masyarakat, Rusdiansyah, SH., MH., menyampaikan keprihatinan serius atas pelaporan terhadap seorang ibu hamil penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh mitra SPPG di wilayah Bima. Ia menilai peristiwa tersebut mencerminkan adanya persoalan mendasar dalam pola kemitraan program publik yang semestinya berorientasi pada perlindungan masyarakat, bukan justru bersifat represif.
Menurut Rusdiansyah, kemitraan dalam program MBG tidak cukup hanya didasarkan pada aspek administratif, tetapi juga harus menjunjung tinggi tanggung jawab etik, khususnya dalam melindungi kelompok rentan seperti ibu hamil. Ia menegaskan bahwa langkah melaporkan penerima manfaat yang menyampaikan kritik terhadap layanan merupakan bentuk penyimpangan dari prinsip dasar pelayanan publik.
Dari perspektif hukum, Rusdiansyah menekankan bahwa kritik terhadap kualitas makanan maupun distribusi program merupakan bagian dari kepentingan publik yang dijamin oleh konstitusi. Oleh karena itu, penggunaan instrumen pidana untuk merespons kritik dinilai tidak proporsional dan berpotensi melanggar prinsip perlindungan hak warga negara.
Lebih lanjut, ia melihat adanya indikasi pelanggaran serius dalam praktik kemitraan tersebut. Pendekatan represif terhadap penerima manfaat dinilai bertentangan dengan tujuan utama program, yakni memberikan rasa aman serta manfaat nyata bagi masyarakat.
Rusdiansyah mendorong Badan Gizi Nasional (BGN) untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh dan audit khusus terhadap mitra SPPG yang terlibat. Evaluasi tersebut harus mencakup aspek etika, tata kelola layanan, serta mekanisme penanganan pengaduan. Ia menegaskan bahwa apabila ditemukan pelanggaran, sanksi administratif hingga penghentian kemitraan harus menjadi opsi yang dipertimbangkan secara serius.
Selain itu, ia menekankan pentingnya penyediaan sistem pengaduan yang aman, terbuka, dan non-represif. Tanpa jaminan tersebut, masyarakat berpotensi enggan menyampaikan kritik atau keluhan terhadap layanan yang mereka terima.
Rusdiansyah juga menilai bahwa penguatan pedoman bagi mitra program merupakan kebutuhan mendesak. Kritik publik harus ditempatkan sebagai bagian dari kontrol sosial yang konstruktif, bukan dipandang sebagai ancaman.
“Kasus ini menjadi pengingat bahwa keberhasilan program MBG tidak hanya diukur dari distribusi bantuan, tetapi juga dari bagaimana negara dan mitranya memperlakukan penerima manfaat secara terbuka, akuntabel, dan menghormati hak warga,” tegasnya.
Ia menambahkan, evaluasi menyeluruh sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik. Tanpa pembenahan yang serius, program yang bertujuan meningkatkan gizi masyarakat justru berisiko menimbulkan rasa takut dan ketidakadilan di tengah masyarakat.













