Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Antar Makanan ke Tahanan, Pria di Rasbar Malah Bawa Ganja dan 15 Klip Sabu

×

Antar Makanan ke Tahanan, Pria di Rasbar Malah Bawa Ganja dan 15 Klip Sabu

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, katada.id – Niat mengantar makanan untuk tahanan justru berujung penangkapan. Seorang pria berinisial HHR alias MN (49) diamankan aparat kepolisian setelah kedapatan membawa narkotika jenis ganja dan sabu di Mako Polsek Rasanae Barat, Rabu malam (30/4).

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto melalui Kasat Resnarkoba AKP Jahyadi Sibawaih menjelaskan, penangkapan bermula sekitar pukul 21.10 Wita saat anggota Opsnal Polsek Rasanae Barat tengah bersiaga. Pelaku datang membawa makanan untuk salah satu tahanan, namun gerak-geriknya mencurigakan.

“Anggota kemudian melakukan pemeriksaan setelah menunjukkan surat perintah dan disaksikan warga,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua batang lintingan ganja seberat bruto 1,20 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok di saku celana pelaku.

Tak berhenti di situ, petugas langsung melakukan pengembangan ke rumah pelaku di Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota. Penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan RW setempat membuahkan hasil.

Polisi menemukan 16 plastik klip berisi kristal sabu dengan berat bruto 4,59 gram. Barang haram tersebut disembunyikan dalam kotak rokok dan diselipkan di pakaian yang sedang dijemur.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu bong, satu pipet sendok, sepuluh klip kosong, tiga korek api, satu unit handphone, dua bungkus rokok, satu baju hem, serta uang tunai Rp800 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial FS yang tinggal tidak jauh dari rumahnya. Polisi langsung melakukan pengejaran, namun FS berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“FS sudah masuk DPO dan terus kita lakukan pengejaran. Sementara HHR alias MN telah diamankan bersama seluruh barang bukti,” tegas AKP Jahyadi.

Pada Jumat dini hari (1/5/2026) sekitar pukul 01.00 Wita, pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar. Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan darurat 110 atau ke kantor polisi terdekat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *