Mataram, katada.id- Struktur ketenagakerjaan di Provinsi Nusa Tenggara Barat masih didominasi sektor informal. Kondisi ini dinilai mencerminkan tingginya risiko kerentanan ekonomi buruh, terutama di tengah terbatasnya perlindungan sosial dan kepastian pendapatan.
Hal ini disampaikan secara tegas oleh Taufan, S.H.,MH, Direktur Lembaga Pengembangan Wilayah Nusa Tenggara Barat (LPW NTB) yang mengutip laporan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2025 yang dirilis pada Maret 2026.
“Kita tidak boleh menutup mata bahwa 68,42 persen atau sekitar 2,13 juta orang pekerja kita masih berada di sektor informal,” ujarnya Sabtu (2/5) di Mataram.
Kondisi itu beber Taufan menunjukan bahwa mayoritas buruh di NTB belum mendapatkan perlindungan hukum, jaminan sosial, dan upah yang layak sebagaimana standar pekerja formal.
‘Buruh rentan mendapatkan guncangan ekonomi,” tegas dia.
Pertanian-Perdagangan: Antara Keterpaksaan dan Migrasi Lahan
Lebih lanjut LPW NTB mengungkap data bahwa sektor pertanian masih menjadi penyerap tenaga kerja terbesar sekitar 35,37 persen, yang disusul sektor perdagangan 19,05 persen. Fakta itu kata Taufan bukan sekadar masalah kecocokan topografi, melainkan adanya pergeseran paksa akibat menyempitnya lahan.
“Sektor pertanian kita masih dominan, tapi di sisi lain kita melihat ada migrasi tenaga kerja ke sektor perdagangan di perkotaan. Mengapa? Karena lahan pertanian semakin berkurang. Buruh tani yang kehilangan lahan akhirnya lari menjadi pekerja sektor perdagangan kecil-kecilan di kota dengan status informal yang tidak pasti,” jelasnya.
Taufan juga menyoroti status pekerjaan penduduk NTB. Saat ini, tercatat hanya 28,93 persen penduduk yang berstatus sebagai buruh/karyawan/pegawai tetap. Selebihnya adalah pekerja yang berusaha sendiri atau buruh tidak tetap yang masuk dalam kategori informal.
Walaupun jumlah pekerja formal meningkat 2,09 persen poin dibandingkan Agustus 2024, Direktur LPW NTB menganggap progres tersebut terlalu lambat.
“Peningkatan sektor formal sebesar 2 persen itu belum cukup kuat untuk mengimbangi derasnya angkatan kerja. Selama sektor informal masih mendominasi hingga hampir 70 persen, maka wajah ketenagakerjaan kita adalah wajah kerentanan. Pekerja informal tidak memiliki jaminan hari tua dan sangat rentan terhadap guncangan ekonomi,” kritik Taufan.
Desak Perluasan Sektor Formal dan Perlindungan Buruh
Sebagai penutup, Taufan mendesak Pemerintah Provinsi NTB untuk tidak hanya fokus pada peningkatan infrastruktur kota, tetapi juga pada penciptaan ekosistem industri yang mampu menarik tenaga kerja informal ke dalam sistem formal.
“Pemerintah harus hadir untuk memastikan transisi dari informal ke formal berjalan lebih cepat. Kita butuh kebijakan yang memihak pada buruh, bukan sekadar memfasilitasi perdagangan yang tumbuh karena kepadatan penduduk, tapi tidak berkualitas secara ekonomi bagi pelakunya. Investasi di NTB harus mampu mengubah nasib buruh, bukan sekadar menjadikannya angka statistik dalam laporan tahunan,” pungkasnya. (*)













