Mataram, katada.id – Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan maladministrasi di salah satu SMA negeri di Kota Mataram. Laporan itu menyebut siswa diwajibkan melunasi SPP atau sumbangan tertentu sebelum dapat mengambil Surat Keterangan Lulus (SKL).
Asisten Ombudsman RI Perwakilan NTB, Sahabudin, bersama tim langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Di sekolah tersebut, tim mendapati sejumlah siswa berkumpul di sekitar loket pelayanan.
“Sebelumnya, SMA Negeri ini pernah dilaporkan warga dengan dugaan maladministrasi pihak sekolah tidak memberikan siswa password ujian online dengan alasan belum melunasi SPP,” ujar Sahabudin.
Dari hasil wawancara dengan siswa, diketahui mereka sedang melakukan pembayaran SPP sebagai syarat memperoleh SKL. Beberapa siswa juga terlihat membawa kartu berwarna biru bertuliskan “Kartu Penggalangan Komite”.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Ombudsman langsung berkoordinasi dengan kepala sekolah. Pihak sekolah mengaku terkejut dan menyampaikan permohonan maaf atas kejadian itu. Sekolah kemudian mengumumkan bahwa pengambilan SKL tidak dipersyaratkan dengan pembayaran sumbangan komite maupun pelunasan biaya lainnya.
Sahabudin menegaskan, Pemprov NTB telah mengeluarkan kebijakan yang melarang pungutan biaya pendidikan. Di antaranya Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB Nomor 400.3/5565.KEU/Dikbud/2025 tentang larangan penggalangan dana BPP, serta Surat Edaran Gubernur NTB Nomor 100.3.4/7795/Dikbud/2025 tentang moratorium pemungutan biaya pendidikan.
“Ombudsman berharap seluruh satuan pendidikan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dan tidak menjadikan hak siswa sebagai alat tekanan untuk melakukan pungutan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga NTB guna mencegah kejadian serupa, terutama menjelang pembagian ijazah.
Ombudsman juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik melalui layanan pengaduan, termasuk kanal WhatsApp di nomor 0811-1323-737.













