Mataram, katada.id – Polresta Mataram terus memperkuat penyidikan kasus dugaan korupsi sewa alat berat Balai Jalan Wilayah Pulau Lombok pada Dinas PUPR NTB. Terbaru, penyidik telah memeriksa ahli keuangan daerah guna mempertegas unsur kerugian negara dalam perkara tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, mengatakan pemeriksaan ahli menjadi bagian penting dalam melengkapi alat bukti sebelum penentuan tersangka.
“Pemeriksaan ahli keuangan daerah sudah kami lakukan. Selanjutnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan ahli pidana,” ujarnya saat dikonfirmasi di Mataram, Selasa (5/5).
Menurutnya, seluruh keterangan ahli yang dihimpun nantinya akan menjadi dasar dalam gelar perkara untuk menentukan peran pihak-pihak yang terlibat.
“Setelah seluruh pemeriksaan ahli selesai, kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan peran para tersangka,” katanya.
Dalam proses penyidikan, polisi juga telah mengantongi hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. Sejumlah saksi turut diperiksa, di antaranya mantan Kepala Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi (BPJP) Wilayah Lombok dari Dinas PUPR NTB , Ali Fikri, beserta istrinya, serta pihak penyewa alat berat.
Kasus ini bermula dari penyewaan empat unit alat berat milik Dinas PUPR NTB pada 2021, terdiri dari satu ekskavator, dua dump truck, dan satu mesin pengaduk semen.
Dalam pengembangan penyidikan, satu unit ekskavator ditemukan dalam kondisi rusak berat di wilayah Lombok Timur. Sementara dua unit dump truck hingga kini belum ditemukan dan belum dikembalikan oleh pihak penyewa.
Polresta Mataram menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan, dengan memastikan seluruh unsur pidana terpenuhi sebelum penetapan tersangka.
“Kasus hingga saat ini masih terus berproses, kami pastikan penanganan perkara kita lakukan secara serius dengan berlandaskan ketentuan yang berlaku,” tandas AKP I Made Dharma Yulia Putra. (*)













