Kepala DLH Kota Bima Ditetapkan Sebagai Tersangka

0
Kepala DLH Kota Bima Alwi Yasin, yang juga mantan Kepala Dikpora Kota Bima.

KOTA BIMA-Pembayaran gaji Sita Erni, mantan Kabid Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) menyeret mantan bosnya di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bima. Polres Bima Kota telah menetapkan Alwi Yasin MAP dan Suryadin sebagai tersangka.

Dua nama tersebut merupakan mantan Kepala Dinas Dikbud Kota Bima. Keduanya menyandang status tersangka, pekan lalu. Alwi diketahui saat ini sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (KLH) Kota Bima.

“Sudah ada tersangka. Inisial A (Alwi Yasin, red) dan S (Suryadin,red),” kata Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi Manossoh Prayugo, Senin (8/7).

Status keduanya dinaikan menjadi tersangka setelah penyidik Satreskrim Polres Bima Kota serangkaian penyidikan. Dari hasil pemeriksaan saksi dan didukung bukti lain mengerucut kedua nama tersebut.

“A dan S mantan pejabat di Dikbud,” ungkapnya mempertegas.

Sebagai informasi, Sita Erni masih menerima gaji dari 2015 hingga 2017. Sementara, pada 2013 ia terlibat kasus pencucian uang. Kasusnya ditangani Polda Jogjakarta.

Setelah bergulir di pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung, dia dinyatakan bersalah dan dihukum selama 8 tahun penjara, pada 2015 silam. Meski telah berkekuatan hukum tetap, Sita Erni diketahui masih menerima gaji hingga tahun 2017. Sehingga negara dirugikan Rp 165 juta.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, setiap pegawai negeri yang terlibat tindak pidana, bisa diberhentikan sementara. Atau, di beberapa kasus, yang bersangkutan harus dipecat dengan tidak hormat. (one)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here