Lombok Barat, katada.id – Anggota DPRD Lombok Barat (Lobar) Dapil Lingsar-Narmada, H. Marlan (63) meninggal dunia. Tetapi ia berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) karena mengalami gejala seperti pasien terinfeksi virus corona.
Pelaksana tugas Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Lombok Barat , H. Ahkam Mahfuz membenarkan jika almarhum berstatus PDP. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan swab sebanyak dua kali diperoleh almarhum dinyatakan negatif dari corona.
“Hasil swabnya baru saja keluar dari RSUP, almarhum H. Marlan negatif Covid-19,” terangnya, Rabu (8/4) malam.
Sebagai informasi, almarhum memiliki riwayat perjalanan ke Surabaya sekitar Maret lalu. Pulang dari surabaya almarhum merasakan batuk, pilek dan demam.
Karna merasakan gejala itu, ia berobat mandiri ke Rumah Sakit Risa Mataram, lalu kemudian di rujuk ke RSUD NTB sebagai pasien PDP Covid-19.
“Pasien memiliki riwayat perjalanan ke Surabaya. Dia juga mempunyai riwayat penyakit jantung dan diabetes,” tandas Ahkam yang juga Kepala Dinas Pariwisata Lobar ini. (rif)