Bima, katada.id – Persoalan transparansi pengelolaan anggaran di Kabupaten Bima kembali menjadi sorotan. DPRD Kabupaten Bima mempertanyakan dasar eksekutif yang disebut belum menyerahkan dokumen APBD Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2026 hasil harmonisasi dan evaluasi kepada lembaga legislatif.
Hal ini diungkap Irwan, S.H, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bima.
“Sampai hari ini Eksekutif belum menyerahkan dokumen APBD hasil harmonisasi dan evaluasi k DPRD,” ungkapnya, saat dikonfirmasi katada.id, Kamis (21/5).
Atas dasar itu ia meminta pimpinan DPRD agar segera mengambil langkah tegas. Terutama menyikapi persoalan tersebut.
“Makanya kemarin saya sampaikan kepada empat pimpinan DPRD Kabupaten Bima agar segera mengambil sikap, lantaran beberapa kali disurati oleh pimpinan, eksekutif selalu mangkir,” tegasnya.
Menurutnya, DPRD sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan perlu memperoleh dokumen tersebut untuk memastikan pelaksanaan anggaran dan memaksimalkan fungsi pengawasan agar berjalan sesuai ketentuan dan prinsip akuntabilitas.
Irwan menegaskan, hubungan antara eksekutif dan legislatif seharusnya dibangun dalam kerangka kemitraan yang saling mendukung demi kepentingan masyarakat.
Ia juga menyampaikan pesan kepada Bupati Bima Ady Mahyudi agar sinergi kedua lembaga tetap dijaga.
“Dalam hal menjalankan program pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat, perlu sekali adanya sinergi antara kedua lembaga, antara eksekutif dan legislatif,” katanya.
Di tengah munculnya sorotan tersebut, beredar pula informasi bahwa dokumen APBD tersebut hanya ditandatangani oleh Bupati Ady Mahyudi bersama Wakil Ketua II dan Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Bima.
Sementara Ketua DPRD dan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bima dikabarkan tidak ikut menandatangani dokumen tersebut karena disebut belum mengetahui secara rinci substansi belanja yang tertuang dalam APBD.
Hingga berita ini diturunkan. belum ada penjelasan resmi dari Pemkab Bima tentang dasar tidak diserahkan dokumen APBD tersebut. (*)













