Mataram, katada.id – Ketua DPW PPP NTB, Muzihir membantah isu dirinya di pecat sebagai pengurus wilayah partai berlambang ka’bah itu.
Muzihir mengatakan surat yang beredar bukanlah Surat Keputusan (SK) dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP.
Bagi politisi PPP itu, surat yang beredar hanyalah memo dari Taj Yasin. Hal itu, karena yang beredar tidak resmi.
”Baik dari nomor surat, kalimat-kalimatnya, yang tanda tangan itu hanya Sekjen,” kata Muzihir saat di wawancara wartawan di Mataram, Kamis (21/5).
Menurutnya, selama 35 tahun berorganisasi dirinya tidak pernah melihat surat hanya di tanda tangani oleh Sekjen.
”Wajib itu Ketua Umum, Sekjen atau sebutan lain. Sebutan lain itu di PPP boleh Wasekjen,” ujar dia.
Karena itu, Muzihir menjelaskan SK pemecatan partai harus jelas apa yang di langgar oleh kepengurusan.
Selain itu, Politisi senior PPP ini mengatakan kepengurusan DPW PPP NTB sejalan dengan kepengurusan di bawah ketua DPP PPP, Murdiono.
”DPW PPP NTB menegaskan kepengurusan PPP yang sah mengacu pada SK Kementerian Hukum dan HAM,” jelas Muzihir.
Ia juga menjelaskan kebijakan organisasi partai harus tunduk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
”Sekjen tidak memiliki hak prerogatif dalam organisasi. Sekjen tidak memiliki kewenangan tunggal dalam keputusan strategis organisasi,” kata dia.
SK kepengurusan DPW PPP NTB 2021 – 2026. (foto dok katada)
Secara mekanisme partai, ketua umum yang mengambil keputusan strategis. Sementara tugas Sekjen DPP hanya bersifat administratif dan kebijakan ketua umum.
”Surat yang di tanda tangan Sekjen dipertanyakan legalitasnya,” kata dia.
Ia menambahkan untuk kepengurusan 2021 – 2026 sudah berakhir pada bulan April lalu. Sehingga saat ini, bagi Muzihir kepengurusan DPW PPP NTB yang di bawah pimpinan dirinya sebagai ketua dan Sekertaris Wilayah, Sitti Ari.
”Kepengurusan lama sudah berakhir bulan April,” kata dia. (*)













