Mataram, katada.id – Raperda tentang Sumbangan Dana Pendidikan yang Bersumber dari Masyarakat pada Satuan Pendidikan Menengah di klaim bukan untuk menarik Pungutan Liar (Pungli) di sekolah.
Hal itu, disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi NTB, Ali Usman Ahim. Menurutnya, Raperda itu mengatur sumbangan yang selama ini di ada aturannya.
”Tidak menjadi pungutan liar, tidak menjadi sesuatu yang memberatkan masyarakat dan tidak menjadi sesuatu yang di kelola secara barbar,” kata Ali Usman Ahim saat paripurna DPRD NTB, Kamis (21/5).
Lebih lanjut, ia mengatakan sumbangan itu untuk mengatur untuk kebutuhan substansial sekolah. “Bukan untuk jalan – jalan para komite sekolah atau kepala sekolah,” kata dia. (*)













