Kota Bima, katada.id – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima Kota kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial AS diamankan bersama sejumlah barang bukti dalam penggerebekan di rumah mertuanya di Kelurahan Jatibaru Barat, Kecamatan Asakota, Kota Bima, Sabtu (13/6) dini hari.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.00 Wita setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto melalui Kasat Resnarkoba AKP Jahyadi Sibawaih mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi warga yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Kelurahan Jatibaru Barat.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima Kota melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah informasi dinyatakan akurat dan memenuhi kriteria A1, tim langsung melakukan upaya paksa di lokasi yang dimaksud,” ujar Jahyadi.
Saat tiba di lokasi, petugas langsung mengamankan AS yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Terduga pelaku sempat melakukan perlawanan saat akan ditangkap, namun berhasil dilumpuhkan dan diamankan petugas.
Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan badan dan rumah yang disaksikan warga serta perangkat lingkungan setempat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga sabu.
Selain itu, polisi juga menyita satu bungkus plastik klip kosong, satu bungkus rokok merek Surya, gunting, dua korek api, sendok pipet, kaca, kotak pensil, alat hisap sabu (bong), dan satu unit telepon genggam merek Nokia warna hitam.
Berdasarkan hasil penimbangan, barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat bruto keseluruhan 1,98 gram.
Tidak berhenti di situ, petugas juga melakukan pengembangan dengan menggeledah area depan rumah seorang perempuan berinisial DE di Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Namun, dalam penggeledahan lanjutan tersebut polisi tidak menemukan barang bukti tambahan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Jahyadi menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bima Kota dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Polres Bima Kota akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika dan mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” tegasnya.
Saat ini, AS bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Bima Kota untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)












