Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Anggota Polda NTB Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Pemerkosaan Mahasiswi

×

Anggota Polda NTB Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Pemerkosaan Mahasiswi

Sebarkan artikel ini
Foto ilustrasi (istimewa)

Mataram, katada.id – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan seorang anggota Polri berinisial MCG sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi di Kota Mataram.

Direktur Reserse PPA-PPO Polda NTB Kombes Pol Ni Made Pujawati mengatakan, penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup sehingga status hukum oknum polisi tersebut ditingkatkan menjadi tersangka. “(Oknum polisi MCG) sudah kami tetapkan tersangka,” kata Pujawati, Kamis (18/6/2026).

MCG diketahui bertugas di Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polda NTB. Berdasarkan informasi yang diperoleh, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda NTB. Namun, Pujawati belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut mengenai proses penahanan tersebut.

Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti, memeriksa sejumlah saksi, serta meminta keterangan ahli. “Kami juga sudah periksa ahli,” kata Pujawati.

Kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya kepada Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram. LPA kemudian memberikan pendampingan kepada korban selama proses penanganan perkara.

Ketua LPA Kota Mataram Joko Jumadi mengatakan, pada awalnya keluarga korban meminta lembaganya memfasilitasi mediasi antara korban dengan terduga pelaku.

“Karena saat itu terduga pelaku setuju untuk menikahi korban,” kata Joko.

Namun, rencana pernikahan itu tidak pernah terlaksana. Menurut Joko, korban membatalkan niatnya setelah mengetahui terduga pelaku diduga menjalin hubungan dengan perempuan lain.

“Tidak lama kemudian, ternyata terduga pelaku ini dilaporkan ke Polda NTB. Laporannya sama, atas dugaan pemerkosaan,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan yang diterima LPA, korban mengaku mengalami kekerasan seksual setelah mendapat ancaman secara verbal dari terduga pelaku. Dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi di sebuah rumah kos di kawasan Ampenan, Kota Mataram.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *