Mataram, katada.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai mengusut dugaan korupsi dalam proyek sewa 72 unit mobil listrik di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB dengan nilai kontrak mencapai Rp 14,7 miliar per tahun.
Pengusutan dilakukan setelah Kejati NTB menerima laporan masyarakat pada 2 Juni 2026. Saat ini, penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) tengah melakukan pengumpulan data dan keterangan (puldata-pulbaket) untuk menelaah dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said membenarkan adanya laporan tersebut. “Iya (sudah terima laporan),” kata Zulkifli kepada wartawan, Selasa (30/6/2026).
Menurut Zulkifli, laporan itu masih dalam tahap pendalaman sehingga belum dapat disampaikan lebih jauh. “Kita pendalaman dulu,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kejati NTB telah meminta keterangan sejumlah pihak terkait, termasuk perusahaan yang terlibat sebagai penyedia kendaraan listrik tersebut. Namun Zulkifli enggan mengomentarinya karena penanganannya masih dalam tahap awal.
Proyek sewa mobil listrik itu sendiri mulai diperkenalkan kepada publik pada Jumat (6/3/2026) di halaman Dinas Perhubungan (Dishub) NTB, Mataram. Sebanyak 72 unit mobil listrik kemudian disalurkan untuk digunakan para pejabat eselon II di organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemprov NTB.
Dari total kendaraan yang disewa, sebanyak 47 unit merupakan mobil listrik tipe Sport Utility Vehicle (SUV) dan 25 unit bertipe Multi Purpose Vehicle (MPV). Kendaraan tersebut berasal dari merek JAECOO dan BYD.
Seluruh unit yang disewa disebut merupakan kendaraan baru dengan nomor identifikasi kendaraan (Vehicle Identification Number/VIN) produksi akhir 2025 hingga 2026.
Nilai kontrak sewanya mencapai sekitar Rp 14,7 miliar untuk masa satu tahun. Rinciannya, biaya sewa mobil listrik tipe JAECOO J-5 dipatok Rp 16 juta per unit setiap bulan, sedangkan tipe BYD M6 mencapai Rp 19,2 juta per unit per bulan.
Sejumlah kendaraan yang beroperasi juga diketahui masih menggunakan pelat nomor Jakarta atau pelat B. Informasi yang dihimpun menyebutkan perusahaan penyedia jasa sewa kendaraan tersebut berasal dari Jakarta. (*)












