Mataram, katada.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa perkara gratifikasi anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), yakni Indra Jaya Usman (IJU), Hamdan Kasim, dan M Nashib Ikroman, dengan hukuman yang sama, masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (1/7).
JPU membacakan tuntutan terhadap masing-masing terdakwa secara terpisah. Terdakwa Hamdan Kasim menjadi yang pertama menjalani pembacaan tuntutan.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hamdan Kasim selama satu tahun dan enam bulan penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa,” kata perwakilan tim JPU, Budi Tridadi, saat membacakan tuntutan.
Selain pidana penjara, legislator Golkar ini juga dituntut membayar denda sebesar Rp 100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Tuntutan serupa juga dijatuhkan kepada terdakwa Indra Jaya Usman. Politisi Partai Demokrat itu dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Berbeda dari dua terdakwa lainnya, IJU juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 400 juta. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Sementara itu, terdakwa M Nashib Ikroman juga dituntut pidana 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam tuntutannya, JPU mendakwa ketiga terdakwa melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan penyesuaian pidana serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan dakwaan, para terdakwa memberikan uang kepada sejumlah anggota DPRD NTB sebagai “ijon” untuk memperoleh pekerjaan proyek dalam Program Desa Berdaya yang bersumber dari anggaran direktif gubernur.
Hamdan Kasim didakwa menyerahkan total Rp 450 juta pada Juni-Juli 2025. Uang tersebut diberikan kepada Lalu Irwansyah Triadi sebesar Rp 100 juta, Harwoto Rp 170 juta, dan Nurdin Marjuni Rp 180 juta.
Sementara itu, IJU didakwa menyerahkan masing-masing Rp 200 juta kepada enam anggota DPRD NTB, yakni Lalu Arif Rahman, Humaidi, Marga Harun, Yasin, Muhhanan Mu’min Mushonnaf, dan Burhanuddin.
Adapun M Nashib Ikroman didakwa menyerahkan total Rp 950 juta kepada enam anggota DPRD NTB, masing-masing Wahyu Apriawan Riski Rp 150 juta, Rangga Danu Mainaga Aditama Rp 200 juta, Hulaimi Rp 150 juta, Ruhaiman Rp 150 juta, Salman Rp 150 juta, dan Muliadi Rp 150 juta.
JPU menyebut seluruh uang yang diserahkan para terdakwa kepada anggota DPRD NTB telah dikembalikan kepada penyidik dan disita sebagai barang bukti, kecuali sebagian uang yang berkaitan dengan IJU.
“Seluruh barang bukti berupa uang yang sudah dititipkan disita untuk negara,” ujar JPU.
Ketua Tim JPU Hendarsyah Yusuf Permana mengatakan tuntutan yang diajukan telah mempertimbangkan perbuatan masing-masing terdakwa. “Semua sudah diukur berdasarkan tindakannya,” katanya.
Hendarsyah menjelaskan, kewajiban IJU membayar uang pengganti Rp 400 juta muncul karena uang yang diterima dua anggota DPRD NTB, yakni Humaidi dan Yasin, belum pernah dikembalikan kepada penyidik.
Menurut Hendarsyah, Humaidi menyerahkan uang Rp 200 juta yang diterimanya kepada Hilmi. Sementara Yasin menyerahkan Rp 200 juta kepada Habib Al Kutbi.
“Uang itulah yang memunculkan harus dibayarkan terdakwa IJU ke jaksa. Totalnya Rp 400 juta,” jelas Hendarsyah.
Ia menegaskan, seluruh uang “ijon” yang diberikan kepada anggota DPRD NTB merupakan hasil tindak pidana sehingga harus dirampas untuk negara.
“Kalau ada hasil tindak kejahatan maka harus disita untuk negara,” tegasnya. (*)












