Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan KriminalNasional

Guru Besar Unram: Kasus Dugaan Korupsi MBG Ungkap Titik Rawan Tata Kelola Persetujuan Layanan

×

Guru Besar Unram: Kasus Dugaan Korupsi MBG Ungkap Titik Rawan Tata Kelola Persetujuan Layanan

Sebarkan artikel ini
Prof. Dr. Kurniawan, S.H.,M.Hum, Guru Besar FHISIP Unram

Mataram, katada.id– Penetapan Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai membuka persoalan yang lebih mendasar, yakni kerentanan tata kelola dalam mekanisme persetujuan titik layanan program tersebut.

Guru Besar Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Mataram, Prof. Dr. Kurniawan, menilai perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung itu tidak semata menyangkut dugaan penyimpangan pengadaan food tray atau ompreng, tetapi juga memperlihatkan bagaimana kewenangan administratif dapat menjadi titik rawan apabila tidak dibangun dengan sistem yang transparan dan akuntabel.

“Kasus ini menunjukkan bahwa barang penunjang yang tampak sederhana sekalipun dapat menjadi pintu masuk praktik rente apabila dikaitkan dengan akses terhadap persetujuan layanan,” ujar Kurniawan, Jumat (3/7/2026).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan LMI sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program MBG. LMI yang merupakan anggota Polri aktif dan diperbantukan sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN) dijerat dengan Pasal 12 huruf a, b, dan e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP serta ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Berdasarkan keterangan Kejaksaan Agung, penyidik menduga tersangka meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan perusahaan yang menjual food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dalam harga penjualan tersebut diduga terdapat komponen fee yang berkaitan dengan proses memperoleh persetujuan titik layanan.

Menurut Kurniawan, dugaan tersebut menggambarkan adanya risiko ketika proses verifikasi dan persetujuan layanan terpusat pada kewenangan tertentu tanpa mekanisme pengawasan yang memadai.

“Apabila standar persetujuan tidak terbuka, jejak pengambilan keputusan sulit diaudit, dan kewenangan terkonsentrasi, maka keputusan administratif berpotensi berubah menjadi komoditas yang memiliki nilai ekonomi,” katanya.

Ia menilai praktik semacam itu tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak terhadap kualitas pelaksanaan program. Sebab, apabila terdapat biaya tambahan di luar mekanisme resmi, penyedia dapat terdorong menekan biaya operasional yang pada akhirnya memengaruhi mutu layanan.

“Dalam program pemenuhan gizi, dampaknya tidak berhenti pada persoalan anggaran. Kualitas layanan kepada masyarakat juga dapat ikut terpengaruh,” ujarnya.

Kurniawan menegaskan bahwa penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum sehingga pembuktian tetap berada di pengadilan. Namun, menurut dia, kasus tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola Program MBG agar tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

Ia mendorong pemerintah memperkuat transparansi harga dan spesifikasi seluruh komponen pendukung program, membangun sistem audit digital terhadap proses persetujuan titik layanan, memisahkan fungsi promosi dan kerja sama dari kewenangan pemberian persetujuan, serta menyediakan mekanisme pelaporan yang aman bagi mitra maupun aparatur.

“Program Makan Bergizi Gratis bukan hanya soal distribusi makanan. Yang tidak kalah penting adalah memastikan desain tata kelolanya memiliki integritas sehingga tidak memberi ruang bagi praktik rente dalam pelaksanaannya,” kata Kurniawan. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *