Mataram, katada.id – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali memanggil mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penyelenggaraan Lombok-Sumbawa Motocross Competition (LSMC) 2023.
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Muhammad Harun Al Rasyid mengatakan, penyidik masih membutuhkan sejumlah keterangan untuk mengungkap rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut. Karena itu, pemanggilan saksi akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan.
“Nanti kita lihat. Yang jelas tim penyidik akan membutuhkan keterangan yang lain untuk menentukan sebuah peristiwa. Salah satunya (Dr Zul), insyaallah,” kata Harun, beberapa hari lalu.
Harun mengungkapkan, Zulkieflimansyah sebelumnya telah dua kali dipanggil penyidik. Namun, mantan anggota DPR RI itu belum memenuhi panggilan karena berhalangan hadir. “Kan namanya berhalangan hadir,” ujarnya.
Meski demikian, Harun memastikan penyidik masih mempertimbangkan kembali melayangkan surat panggilan apabila keterangannya dinilai diperlukan dalam proses penyidikan.
“Nanti kita lihat. Intinya, secara umum berkaitan dengan penyidikan Lombok-Sumbawa Motocross 2023, pasti kita undang untuk klarifikasi sebagai saksi,” katanya.
Saat ini, penyidik Kejati NTB terus mendalami dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan Lombok-Sumbawa Motocross Competition (LSMC) 2023. Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk mantan Kepala Dinas Pariwisata NTB Jamaluddin Malady dan mantan Penjabat (Pj) Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi.
Penyidik juga masih mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Kasus ini bermula dari penyelenggaraan Motocross Grand Prix (MXGP) Lombok-Sumbawa 2023. Saat itu, panitia mengajukan proposal pendanaan kepada pemerintah pusat ketika Zulkieflimansyah masih menjabat sebagai Gubernur NTB. Namun, usulan anggaran tersebut tidak terealisasi pada masa pemerintahannya.
Pendanaan baru dikucurkan pemerintah pusat setelah kepemimpinan NTB beralih kepada Penjabat Gubernur Lalu Gita Ariadi. Anggaran yang bersumber dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI itu dialokasikan untuk mendukung penyelenggaraan LSMC 2023, termasuk pembangunan fasilitas penunjang di Sirkuit Tohpati Sayang-Sayang, Kota Mataram.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Jenderal Kemenparekraf, terdapat potensi kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar. Temuan itu berasal dari sejumlah komponen, di antaranya kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa, kekurangan penyetoran pajak, serta selisih pembayaran yang melibatkan Ikatan Motor Indonesia (IMI).
Rinciannya meliputi kelebihan pembayaran kepada rekanan sebesar Rp 1,2 miliar, kekurangan pembayaran pajak Rp 404 juta, selisih pembayaran oleh IMI sebesar Rp 601 juta, serta kekurangan pembayaran pajak oleh IMI NTB sebesar Rp 356 juta. Selain itu, auditor juga menemukan kelebihan pembayaran anggaran perjalanan dinas sebesar Rp 6,2 juta. (*)












