Mataram, katada.id – Pengusutan dugaan korupsi program sewa mobil listrik Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB terus bergulir.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB kini mematangkan langkah penyelidikan, termasuk membuka peluang memeriksa pejabat di lingkungan Pemprov NTB.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Zulkifli Said mengatakan, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Tim penyidik saat ini fokus memetakan aspek teknis penganggaran sebelum melangkah ke pemeriksaan pihak-pihak terkait. “Ya benar, masih proses lidik,” kata Zulkifli, Selasa (7/7/2026).
Menurutnya, penyelidik masih menelaah dokumen dan bukti-bukti yang telah diterima. Kajian itu menjadi dasar untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk siapa saja yang akan dimintai keterangan.
“Kami masih petakan, seperti apa kajian teknisnya dulu,” jelas dia.
Saat ditanya mengenai agenda pemanggilan pejabat Pemprov NTB, Zulkifli belum bersedia membeberkan secara rinci. Namun, ia memastikan seluruh perkembangan akan disesuaikan dengan hasil penyelidikan yang sedang berjalan.
“Ini masih tahap awal, nanti kita lihat perkembangannya,” bebernya.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke Kejati NTB pada 2 Juni lalu. Laporan tersebut menduga adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses penganggaran program sewa mobil listrik yang disebut menguntungkan salah satu korporasi. Dalam laporan itu, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 14 miliar.
Program sewa mobil listrik diketahui pertama kali muncul dalam dokumen Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026. Awalnya, anggaran pengadaan kendaraan dinas operasional atau lapangan sebesar Rp 8.353.050.000.
Namun, saat pembahasan RAPBD, anggaran tersebut melonjak menjadi Rp 16.272.500.000. Tidak hanya nilai anggarannya yang berubah, nomenklatur kegiatan juga berganti dari pengadaan kendaraan dinas menjadi belanja sewa kendaraan bermotor penumpang.
Setelah melalui evaluasi APBD, nilai anggaran akhirnya ditetapkan menjadi lebih dari Rp 14 miliar.
Pelapor menilai lonjakan anggaran yang hampir dua kali lipat itu tidak disertai alasan yang jelas dan diduga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Menanggapi hal itu, Zulkifli menegaskan tim penyelidik masih akan mengkaji seluruh ketentuan teknis yang menjadi dasar pelaksanaan program tersebut.
“Makanya nanti kita lihat juklak juknisnya dulu, seperti apa juga kajiannya,” kata Zulkifli.
Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), paket pengadaan diumumkan pada 26 Januari 2026. Proses pemilihan penyedia berlangsung pada Januari hingga Februari 2026, sedangkan pelaksanaan kontrak dimulai Februari 2026 dengan masa pemanfaatan kendaraan hingga Desember 2026.
Laporan tersebut juga menyoroti Keputusan Gubernur NTB Nomor 100.3.3.1-324 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2026 yang tidak mencantumkan standar harga sewa mobil listrik, baik harian, bulanan, maupun tahunan. Meski demikian, Pemprov NTB tetap menyewa kendaraan listrik merek JAECOO tipe J5 Premium Long Range dan BYD melalui PT Universal Rent Car.
Selain aspek penganggaran, pelapor turut mempertanyakan urgensi program tersebut. Berdasarkan Kartu Inventaris Barang (KIB) Pemprov NTB yang telah diaudit pada 2024, pemerintah daerah masih memiliki 3.037 kendaraan dinas aktif. Sebanyak 630 unit di antaranya berusia di bawah tujuh tahun, sementara 2.407 unit telah berusia di atas tujuh tahun.
Tak hanya itu, terdapat 211 kendaraan yang secara fisik rusak berat namun masih tercatat dalam KIB, serta 745 kendaraan yang telah direklasifikasi menjadi aset lainnya karena sudah tidak digunakan. (*)












