Mataram, katada.id – Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM) H. Sudirman yang kini menjadi tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Lombok Barat tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp 24,7 miliar.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 31 Desember 2025, Sudirman melaporkan total kekayaan sebesar Rp 24.708.014.122.
Laporan tersebut merupakan LHKPN pertamanya setelah menjabat sebagai Direktur Utama PT AMGM.
Harta terbesar Sudirman berasal dari aset properti. Ia memiliki 46 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, dan Lombok Tengah dengan nilai mencapai Rp 11.032.300.000. Seluruh aset tersebut dilaporkan diperoleh dari hasil sendiri.
Selain properti, Sudirman memiliki aset kendaraan senilai Rp 534 juta, terdiri atas satu unit Isuzu Dump Truck tahun 2013 senilai Rp 149 juta, Honda CR-V tahun 2021 senilai Rp 320 juta, serta Suzuki New Carry tahun 2019 senilai Rp 65 juta.
Ia juga melaporkan harta bergerak lainnya sebesar Rp 234,5 juta serta kas dan setara kas mencapai Rp 12.907.214.122.
Profil Singkat Sudirman
Sudirman ditetapkan sebagai Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa pada 21 Maret 2025, setelah memperoleh nilai tertinggi dalam seleksi uji kompetensi dan kepatutan.
Pria kelahiran 1979 itu merupakan lulusan S1 Teknik Sipil Universitas Mataram. Sebelum memimpin PT AMGM, ia bekerja selama sekitar tujuh tahun sebagai project manager di PT Varindo, kemudian mendirikan perusahaan konstruksi PT Dyas Karya Konstruksi.
Selain memiliki sertifikasi manajemen konstruksi tingkat utama, Sudirman juga mengantongi sertifikasi manajemen air minum hingga tingkat utama.
Saat mengikuti proses seleksi Dirut PT AMGM, ia juga tercatat sedang menempuh pendidikan Magister Manajemen di Universitas Mataram.
Jadi Tersangka Main Proyek
Sudirman ditetapkan sebagai tersangka bersama Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) dalam OTT KPK. Keduanya telah ditahan di Rumah Tahanan KPK sejak Selasa (21/7/2026).
Dalam perkara yang sama, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI), Alvonsus Gani (ALG), sebagai tersangka.
KPK menduga Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman terlibat perkara benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keduanya juga dijerat dengan pasal mengenai penerimaan suap dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor, juncto ketentuan dalam KUHP.
Sementara itu, Alvonsus Gani dijerat sebagai pihak pemberi suap berdasarkan ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.












