Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Kasus Bupati LAZ Jadi Pintu Masuk KPK Usut Tambang Emas Ilegal Sekotong Beromzet Rp 1,08 Triliun per Tahun

×

Kasus Bupati LAZ Jadi Pintu Masuk KPK Usut Tambang Emas Ilegal Sekotong Beromzet Rp 1,08 Triliun per Tahun

Sebarkan artikel ini
Inilah lokasi tambang di Sekotong, Lombok Barat, NTB, yang ditertibkan Pemprov NTB bersama KPK, Oktober 2024 lalu.

Lombok Barat, katada.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini (LAZ) ke sektor lain.

Termasuk dugaan penyimpangan tata kelola pertambangan emas di Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaganya tidak hanya bertujuan mengungkap tindak pidana yang tertangkap saat operasi, tetapi juga menjadi pintu masuk untuk menelusuri dugaan korupsi lain yang memiliki keterkaitan.

“Pada prinsipnya, tertangkap tangan selalu menjadi entry point bagi KPK apakah kemudian ada dugaan praktik-praktik tindak pidana korupsi lainnya, termasuk di dinas atau sektor lainnya di wilayah Lombok Barat. Penyidik masih terus mendalami dan memperluas penyidikan supaya permasalahan korupsi di wilayah tersebut bisa betul-betul terungkap,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).

Dalam perkara yang sedang disidik, KPK menetapkan Bupati LAZ sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM), Sudirman dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI) Alvonsus Gani (ALG).

Mereka diduga terlibat dalam tiga tindak pidana korupsi, yakni benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap proyek, serta penerimaan gratifikasi.

Perkara tersebut bermula dari dugaan penyimpangan proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Penataan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat serta PT AMGM.

Namun, KPK menegaskan penyidikan masih terus berkembang. “Tentu karena ini penyidikan juga masih berjalan, apakah kemudian nanti ada fakta-fakta baru yang kemudian bisa terungkap dalam penyidikan ini, tentu itu terbuka peluang,” ujar Budi saat ditanya mengenai kemungkinan penyidik menelusuri dugaan aliran uang yang berkaitan dengan sektor pertambangan.

Salah satu sektor yang kembali menjadi sorotan ialah aktivitas pertambangan emas di kawasan Sekotong. Wilayah tersebut sebelumnya pernah menjadi temuan Tim Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK dalam kegiatan penertiban bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemerintah Provinsi NTB, serta sejumlah instansi terkait.

Dalam kegiatan itu, KPK memasang plang larangan dan melakukan penyegelan terhadap sejumlah lokasi yang diduga menjalankan aktivitas pertambangan tanpa izin.

“Terkait dugaan penyimpangan tata kelola tambang di Sekotong, sebelumnya memang menjadi temuan tim Korsup KPK. Dari kegiatan di lapangan kemudian dilakukan penyegelan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan para oknum tersebut,” kata Budi.

Menurut dia, KPK telah menyampaikan berbagai rekomendasi kepada instansi terkait untuk memperbaiki tata kelola pertambangan dan terus memantau pelaksanaannya.

“Rekomendasi-rekomendasi dari KPK kami terus monitor, apakah kemudian sudah ditindaklanjuti oleh para pihak atau belum,” ujarnya.

Budi mengatakan pengawasan tersebut dilakukan agar pengelolaan pertambangan berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) serta meningkatkan kontribusi sektor pertambangan terhadap pendapatan daerah.

Menanggapi informasi yang menyebut aktivitas tambang emas ilegal di Sekotong kembali beroperasi setelah sebelumnya disegel, Budi mengatakan KPK akan melakukan pengecekan.

“Kemudian terkait dengan penyegelan yang kemudian sudah dibuka tersebut, kami akan cek kembali kepada pihak-pihak terkait,” katanya.

Adapun mengenai informasi bahwa temuan Tim Korsup KPK telah ditingkatkan ke tahap penindakan, Budi menyatakan belum dapat memastikannya.

“Kami cek dulu apakah itu kemudian ditindaklanjuti di ranah tersebut atau tidak. Tapi yang pasti, temuan dugaan pelanggaran itu berasal dari tim Korsup KPK,” ujar Budi.

KPK sebelumnya bersama Pemprov NTB menertibkan tambang emas ilegal yang beroperasi di Dusun Lendek Bare, Sekotong, Lombok Barat, Jumat (4/10/2024).

Aktivitas tambang ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) ini diperkirakan telah berlangsung sejak 2021 dan menghasilkan omzet sekitar Rp 90 miliar per bulan atau Rp 1,08 triliun per tahun. Omzet tersebut berasal dari tiga tempat penyimpanan (stockpile) di satu lokasi tambang di Sekotong yang luasnya setara lapangan bola.

Data dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB menyebutkan, ada 26 titik tambang ilegal di Sekotong yang tersebar di area seluas 98,16 hektare. Keberadaan tambang ilegal ini menyebabkan kerugian negara, terutama karena tidak adanya pembayaran pajak, royalti, atau iuran tetap.

Ada dugaan konspirasi antara pemilik izin usaha pertambangan (IUP) dan operator tambang ilegal. Meskipun kawasan tersebut memiliki izin resmi dari PT Indotan Lombok Barat Bangkit (ILBB), tambang ilegal tetap beroperasi, dan papan tanda IUP baru dipasang pada Agustus 2024 setelah tambang beroperasi bertahun-tahun.

Tambang ilegal ini juga menggunakan alat berat dan bahan kimia impor, termasuk merkuri dan terpal khusus dari Cina untuk proses pengolahan emas.

Sebagai bagian dari upaya penertiban, KPK bersama Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabal Nusra) serta DLHK NTB memasang plang peringatan di lokasi tambang pada pukul 08.33 Wita.

Plang tersebut menyatakan larangan melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin di kawasan hutan Sekotong, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *