Mataram, katada.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini (LAZ).
Sebanyak 13 saksi dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (27/7/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pendalaman penyidikan perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani lembaga antirasuah.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan 13 saksi di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nusa Tenggara Barat,” kata Budi.
Adapun para saksi yang dipanggil berasal dari unsur pemerintah daerah, pihak swasta, hingga notaris. Dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, KPK memanggil Yung Savitri selaku Kabag PBJ Pemkab Lombok Barat; Lalu Agha Farasi selaku mantan Kabag PBJ Pemkab Lombok Barat; Ahmad Fathoni selaku Sekretaris Dinas PUPRPKP Pemkab Lombok Barat; I Gusti Putu Edhi Rustandi selaku Kabid Cipta Karya Dinas PUPRPKP Pemkab Lombok Barat; Saepul Rijan selaku Staf Perencanaan Bidang Bina Marga Dinas PUPRPKP Pemkab Lombok Barat.
Selain itu, penyidik juga memanggil Moh Jazuli selaku Notaris/PPAT; Baiq Sofia Ramdhani selaku Notaris/PPAT; Tase selaku Direktur CV Dyas Karya Konstruksi; I Gusti Ngurah Ommy Agustriadi selaku Direktur Utama RS Risa Sentra Medika; Anindya Dwita selaku Manajer Keuangan RS Risa Sentra Medika; I Wayan Narwa selaku penjual tanah; Ni Made Paramita selaku penjual tanah; dan Ni Ketut Miasih selaku penjual tanah.
Namun, Budi belum menjelaskan apakah seluruh saksi memenuhi panggilan penyidik maupun materi yang didalami dalam pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Lombok Barat pada Senin (20/7/2026). Dalam operasi itu, tim penindak KPK mengamankan 20 orang di wilayah NTB dan Jakarta.
Dari jumlah tersebut, delapan orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Sehari berselang, KPK menetapkan Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini dan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda), Sudirman, sebagai tersangka dalam perkara dugaan konflik kepentingan pada pengadaan barang dan jasa.
Dalam pengembangan perkara, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI), Alvonsus Gani, bersama Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. (*)












