Mataram, katada.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit modal kerja Rp 11 miliar kepada PT Carsten Group Indonesia oleh salah satu bank daerah di NTB.
Penyidik telah memeriksa tiga orang saksi dari pihak bank tersebut, Senin (27/7).
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Zulkifli Said membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Namun, ia belum bersedia mengungkap identitas maupun jabatan para saksi yang dimintai keterangan.
“Kita periksa tiga orang dari pihak bank,” kata Zulkifli kepada wartawan.
Ia menjelaskan, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan proses pemberian kredit modal kerja kepada PT Carsten. Dari hasil penyelidikan sebelumnya, penyidik menemukan adanya potensi kerugian negara.
“Kalau potensi (kerugian negara) pasti ada,” ungkapnya.
Penanganan kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Saat ini, penyidik sedang memperkuat alat bukti dengan memeriksa saksi-saksi dan berkoordinasi dengan lembaga auditor.
“Kami sudah bersurat, pakai BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” terangnya.
Sebagai informasi, PT Carsten Group Indonesia tercatat sebagai sebuah perusahaan swasta yang bertindak sebagai pelaksana kegiatan atau event organizer Motocross Grand Prix (MXGP) tahun 2023.
Dalam pelaksanaan kegiatan seri MXGP tersebut, PT Carsten Group Indonesia sebagai pelaksana kegiatan mendapat dukungan Pemprov NTB melalui Bank Daerah maupun pihak penyelenggara dari pihak swasta, PT Samota Enduro Gemilang (SEG). (*)












