Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

2 Pemuda di Bima Nekat Curi Kota Amal dan Tabung Gas untuk Beli Sabu dan Main Judol

×

2 Pemuda di Bima Nekat Curi Kota Amal dan Tabung Gas untuk Beli Sabu dan Main Judol

Sebarkan artikel ini

Bima, katada.id – Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat, Polres Bima Kota, menangkap dua pemuda yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di dua lokasi berbeda di Kota Bima. Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk membeli narkotika jenis sabu dan bermain judi online (Judol).

Kedua terduga pelaku berinisial MR (24) dan RH (26), warga Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.

“Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di dua lokasi berbeda. Kedua terduga pelaku telah diamankan berikut sejumlah barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolsek Rasanae Barat AKP Adhar, Selasa (28/7/2026).

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (26/7/2026). Aksi pertama berlangsung sekitar pukul 03.00 Wita di rumah Devi Angriani di Kelurahan Sarae. Selang dua jam kemudian, sekitar pukul 05.00 Wita, pencurian kembali terjadi di Warung Bakso Mas No di Jalan Anggrek, Kelurahan Nae, Kecamatan Rasanae Barat.

Korban lainnya diketahui bernama Dedy Wahyu Saputro (28), seorang wiraswasta asal Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Kota Bima.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pencurian di Warung Bakso Mas No diketahui setelah karyawan warung membuka usaha pada pagi hari. Sebelumnya, warung ditutup pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 23.00 Wita dan karyawan beristirahat di dalam warung.

Sekitar pukul 07.20 Wita, saat hendak mengambil rokok di dapur, karyawan mendapati pintu warung telah dirusak dengan cara mencungkil grendel. Setelah diperiksa, satu kotak amal beserta uang di dalamnya dan uang tunai yang disimpan di laci rombong bakso diketahui telah raib.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rasanae Barat. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat di bawah kendali Ps Kanit Reskrim melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 11.00 Wita, polisi berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap MR dan RH di rumah mereka di Kelurahan Sarae.

Operasi penangkapan dipimpin Panit II Opsnal Polsek Rasanae Barat IPDA I Kadek Anom Suardinatha. Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan mengungkapkan bahwa sebagian barang hasil curian telah dijual.

Polisi kemudian bergerak menuju lokasi penyimpanan barang bukti di Kelurahan Nae dan berhasil mengamankan sejumlah barang.
“Barang bukti yang disita berupa dua tabung gas elpiji 3 kilogram dan satu kotak amal,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan, kedua pelaku juga mengaku uang hasil pencurian digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu serta bermain judi online.
“Pengakuan para pelaku menjadi bagian dari materi penyidikan yang akan terus didalami. Kepolisian akan mengembangkan kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Adhar.

Saat ini MR dan RH beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Rasanae Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *