Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

IJU dan Acip Juga Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Gratifikasi DPRD NTB

×

IJU dan Acip Juga Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Gratifikasi DPRD NTB

Sebarkan artikel ini

Mataram, Katada.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Indra Jaya Usman alias IJU dan M. Nashib Ikroman alias Acip dalam perkara dugaan gratifikasi di lingkungan DPRD NTB, Rabu (5/8).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Indra Jaya Usman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Mengadili terdakwa Indra Jaya Usman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair, dakwaan subsider, dan lebih subsider,” ujar anggota majelis hakim I Made Gede Trisnajaya Susila saat membacakan putusan.

Majelis hakim kemudian membebaskan IJU dari seluruh dakwaan yang diajukan JPU. “Membebaskan terdakwa dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dakwaan primair, dakwaan subsider, dan lebih subsider,” lanjutnya.

Putusan serupa juga dijatuhkan kepada M. Nashib Ikroman alias Acip. Majelis hakim menilai terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.

Vonis tersebut menyusul putusan bebas yang sebelumnya dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa Hamdan Kasim dalam perkara yang sama.

Sebelumnya, JPU menuntut IJU dan Acip masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Khusus IJU, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp400 juta.

Dalam persidangan, terungkap IJU menyerahkan uang masing-masing Rp200 juta kepada enam anggota DPRD NTB, yakni Lalu Arif Rahman, Humaidi, Marga Harun, Yasin, Muhhanan Mu’min Mushonnaf, dan Burhanuddin.

Jaksa juga meminta majelis hakim membebankan uang pengganti Rp400 juta kepada IJU dengan alasan dana tersebut belum dikembalikan kepada negara melalui jaksa.

Fakta persidangan mengungkap Humaidi telah mengembalikan uang Rp200 juta kepada IJU melalui Hilmi. Sementara anggota DPRD NTB lainnya, Yasin, menyerahkan uang Rp200 juta kepada Habib Al Kutbi.

Dalam dakwaannya, JPU juga menyebut Acip menyerahkan uang kepada sejumlah anggota DPRD NTB agar mereka mengerjakan sendiri proyek Program Desa Berdaya yang bersumber dari anggaran direktif gubernur.

Penerima uang tersebut disebut masing-masing Wahyu Apriawan Riski sebesar Rp150 juta, Rangga Danu Mainaga Aditama Rp200 juta, Hulaimi Rp150 juta, Ruhaiman Rp150 juta, Salman Rp150 juta, dan Muliadi Rp150 juta, dengan total mencapai Rp950 juta.

Selama persidangan juga terungkap bahwa seluruh uang yang diserahkan para terdakwa kepada anggota DPRD NTB tersebut telah dikembalikan kepada penyidik dan dijadikan barang bukti dalam perkara.

Atas putusan bebas tersebut, perkara terhadap IJU, Acip, dan sebelumnya Hamdan Kasim berakhir di tingkat Pengadilan Tipikor Mataram. Sementara itu, sikap Jaksa Penuntut Umum terkait kemungkinan menempuh upaya hukum lanjutan belum disampaikan dalam persidangan. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *