Bima, katada.id – Polsek Soromandi mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Seorang pria berinisial JU alias Uni (40) diamankan polisi di rumahnya di Desa Kananta.
JU ditangkap pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 02.00 Wita. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan 16 poket yang diduga berisi sabu siap edar.
Penangkapan JU bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Desa Kananta.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Kapolsek Soromandi Iptu Mujahidin bersama personelnya.
Polisi bergerak menuju rumah JU untuk melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi, petugas mendapati aktivitas mencurigakan dari dalam rumah. “Jadi saat itu terduga pelaku JU sedang berada di dalam rumah,” kata Mujahidin.
Polisi kemudian melakukan penggerebekan. JU diamankan dan dilakukan penggeledahan badan dengan disaksikan Sekretaris Desa Kananta Ilham.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke kamar tidur JU. Di dalam kamar, polisi menemukan sebuah bong serta sejumlah klip bekas yang diduga pernah digunakan untuk menyimpan sabu.
Temuan tersebut membuat polisi menduga JU baru saja mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Saat ditanya mengenai keberadaan sabu, JU disebut sempat membantah dan mengaku hanya sebagai pengguna.
Namun, polisi tidak berhenti pada penggeledahan badan. Petugas kemudian memeriksa sejumlah pakaian yang tergantung di dalam kamar.
Hasilnya, polisi menemukan barang bukti yang diduga sabu di dalam kantong celana.
“Barang bukti yang diamankan 16 poket sabu. Kami temukan di dalam bungkus rokok,” ujarnya.
Selain 16 poket yang diduga sabu, polisi turut mengamankan satu buah bong, uang tunai Rp 400 ribu, dua unit telepon genggam, serta masing-masing satu potong celana dan baju.
“Yang bersangkutan kami bawa ke polsek untuk proses pemeriksaan,” kata Mujahidin.
Setelah menjalani pemeriksaan awal di Polsek Soromandi, JU bersama seluruh barang bukti kemudian diserahkan ke Satresnarkoba Polres Bima.
“Pelaku diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Bima guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandasnya.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul 16 poket yang diduga sabu tersebut serta peran JU dalam dugaan peredaran narkotika di wilayah Soromandi.












