Dompu, katada.id – Seorang pria berinisial HA (50), warga Kabupaten Bima, diamankan polisi. Petani bawang ini diduga melakukan pencabulan terhadap gadis berusia 16 tahun di Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah pondok yang berada di lahan penanaman bawang di Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, sekitar pukul 20.00 Wita, Sabtu (8/8/2026)
Saat itu, korban disebut sedang berada di pondok untuk mengisi token listrik. Kondisi lokasi yang relatif sepi dimanfaatkan HA untuk menghampiri korban dan melakukan perbuatan tidak senonoh.
Setelah kejadian, korban kemudian menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya. Korban bersama orang tuanya lalu mendatangi Polsek Manggelewa untuk melaporkan dugaan kejadian tersebut.
Mendapat laporan tersebut, personel Polsek Manggelewa langsung bergerak menuju lokasi. Polisi kemudian mengamankan HA di lahan bawang miliknya yang berada di Desa Soriutu.
Terduga pelaku HA selanjutnya dibawa ke Mapolsek Manggelewa untuk diamankan dan menjalani proses penanganan lebih lanjut.
Kapolsek Manggelewa Iptu Zainal Arifin membenarkan adanya penanganan laporan tersebut. “Benar, setelah menerima laporan dari korban bersama orang tuanya, personel langsung bergerak menindaklanjuti informasi tersebut dan mengamankan terduga pelaku. Langkah ini dilakukan untuk memastikan situasi tetap aman serta mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Zainal dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).
Polisi kemudian mengarahkan korban dan keluarganya untuk melaporkan kejadian tersebut secara resmi kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Dompu.
Zainal mengatakan penanganan dilakukan dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi korban yang masih di bawah umur.
“Kami memastikan proses penanganan dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi korban, mengingat korban masih di bawah umur,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Dompu Iptu I Nyoman Suardika mengatakan pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana, khususnya yang menyangkut perempuan dan anak. Kami juga meminta semua pihak untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan seluruh proses penanganannya kepada kepolisian,” ujarnya.
Saat ini, kasus tersebut ditangani Unit PPA Satuan Reskrim Polres Dompu untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.












