Mataram, katada.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) memeriksa mantan Direktur Bank NTB Syariah Kukuh Rahardjo dan Direktur PT Carsten Group Indonesia (CGI) Abdul Ghany Kusumah.
Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait dugaan penyimpangan pinjaman modal kerja Rp11 miliar untuk penyelenggaraan MXGP 2023.
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Muhammad Harun Al Rasyid membenarkan pemeriksaan terhadap keduanya pada Senin (10/8/2026).
“Ya, hari ini dilaksanakan pemeriksaan terhadap mantan direktur Bank NTB Syariah dan direktur PT Carsten,” kata Harun.
Kukuh dan Abdul Ghany diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Hingga kini, Kejati NTB belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. “Masih mendalami pemeriksaan. Masih pengambilan keterangan saksi,” ujarnya.
Dalam penyidikan kasus tersebut, tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB sebelumnya telah memeriksa sejumlah pejabat Bank NTB Syariah.
Penyidik juga telah menggeledah Kantor Bank NTB Syariah di Jalan Langko, Kota Mataram, pada 23 Juli 2026. Dari penggeledahan itu, sejumlah dokumen diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pemberian pinjaman modal kerja Bank NTB Syariah kepada PT Carsten pada 2023. Nilai pinjaman tersebut mencapai Rp11 miliar.
Dalam proses penyidikan, Kejati NTB mengungkap dana pinjaman tersebut digunakan untuk membiayai penyelenggaraan event Motocross Grand Prix (MXGP) Samota, Sumbawa, pada 2023.
Penyidik menduga proses pemberian pinjaman kepada PT Carsten tidak sesuai dengan prosedur pemberian kredit.
Kredit tersebut juga diduga mengalami kemacetan. Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara.












