Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

PN Mataram Tolak Banding JPU atas Vonis Bebas 3 Anggota DPRD NTB

×

PN Mataram Tolak Banding JPU atas Vonis Bebas 3 Anggota DPRD NTB

Sebarkan artikel ini
Tiga terdakwa perkara gratifikasi DPRD NTB Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan M Nashib Ikroman saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, beberapa waktu lalu.

Mataram, katada.id – Pengadilan Negeri (PN) Mataram menolak permohonan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis bebas tiga terdakwa kasus gratifikasi DPRD NTB. Permohonan banding dinyatakan tidak memenuhi syarat formal sehingga tidak dikirim ke Pengadilan Tinggi (PT) NTB.

Tiga terdakwa tersebut yakni M Nashib Ikroman, Indra Jaya Usman Putra, dan Hamdan Kasim. Ketiganya sebelumnya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Mataram, Rabu (5/8/2026).

Penolakan permohonan banding itu dituangkan dalam tiga penetapan Ketua PN Mataram Ary Wahyu Irawan tertanggal 10 Agustus 2026. Masing-masing perkara tercatat dengan Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr untuk M Nashib Ikroman;  Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr untuk Indra Jaya Usman Putra; dan Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr untuk Hamdan Kasim.

Sebelumnya, JPU Hendarsyah Yusuf Permana dan tim mengajukan permohonan banding melalui sistem eBerpadu pada 7 Agustus 2026, dua hari setelah majelis hakim membebaskan ketiga terdakwa.

Namun, PN Mataram menyatakan permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formal.

Dalam penetapannya, Ketua PN Mataram merujuk ketentuan Pasal 244 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mengatur bahwa terdakwa diputus bebas apabila tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Kemudian, Pasal 244 ayat (4) mengatur bahwa apabila terdakwa diputus bebas, terdakwa yang berada dalam tahanan harus dilepaskan sejak putusan diucapkan.

“Atas permohonan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum tersebut harus dinyatakan tidak memenuhi syarat formal berdasarkan Pasal 244 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025,” demikian pertimbangan dalam penetapan yang dibacakan Ketua PN Mataram Ary Wahyu Irawan.

PN Mataram juga membedakan putusan bebas dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum. Dalam putusan lepas, Pasal 244 ayat (5) memberikan hak untuk mengajukan banding.

Sementara untuk putusan bebas, menurut PN Mataram, tidak terdapat ketentuan yang secara tegas memberikan hak kepada JPU untuk mengajukan banding.

“Berbeda dengan putusan lepas Pasal 244 ayat (5) yang memberi hak banding, tidak ada pasal yang tegas untuk putusan bebas dapat dinyatakan banding oleh Penuntut Umum,” demikian pertimbangan hakim.

PN Mataram juga merujuk Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Ketentuan tersebut menyatakan putusan pengadilan tingkat pertama yang bukan merupakan pembebasan dari dakwaan atau putusan lepas dapat dimintakan banding, kecuali undang-undang menentukan lain.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, PN Mataram kemudian menetapkan permohonan banding JPU tidak memenuhi syarat formal. “Menetapkan, menyatakan permohonan banding dari Penuntut Umum atas Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr tanggal 5 Agustus 2026 tidak memenuhi syarat formal,” demikian bunyi penetapan tersebut.

PN Mataram juga menyatakan permohonan banding tersebut tidak dikirim ke Pengadilan Tinggi NTB.

Ketentuan yang sama diterapkan terhadap perkara Indra Jaya Usman Putra dan Hamdan Kasim.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram yang diketuai Dewi Santini membebaskan Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan M Nashib Ikroman dari seluruh dakwaan JPU.

Majelis hakim menilai unsur tindak pidana dalam dakwaan primer, subsider, maupun lebih subsider tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian uang kepada sejumlah anggota DPRD NTB yang disebut sebagai fee program Desa Berdaya Pemprov NTB.

Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan JPU mengembalikan uang sekitar Rp 2,2 miliar yang sebelumnya disita dan dititipkan sebagai barang bukti kepada 15 anggota DPRD NTB.

Setelah putusan bebas tersebut, Kejati NTB menyatakan akan mengajukan banding. Namun, langkah tersebut kini dinyatakan tidak memenuhi syarat formal oleh PN Mataram.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *