Bima, katada.id – Penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tiga sekolah luar biasa (SLB) Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) terkendala pemeriksaan saksi.
Sejumlah saksi belum bisa hadir memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima karena alasan jarak.
Kejari Bima pun menyiapkan langkah jemput bola dengan mendatangi langsung sekolah maupun lokasi para saksi untuk mempercepat proses penyidikan.
Kasi Intelijen Kejari Bima Virdis Firmanillah Putra Yuniar mengatakan, sejumlah saksi yang diagendakan untuk diperiksa belum dapat hadir karena lokasi mereka cukup jauh dari Kantor Kejari Bima yang berada di Kota Bima.
“Makanya, kami berinisiatif akan turun langsung melakukan pemeriksaan di lokasi,” kata Virdis, Selasa (11/8/2026).
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar kendala kehadiran saksi tidak menghambat proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana BOS tersebut.
“Jika mereka terus berhalangan hadir, tentunya dapat menghambat proses penyidikan. Jangan sampai kasusnya menjadi tunggakan lagi,” ujarnya.
Virdis menerangkan, sejumlah pihak yang berkaitan dengan pengelolaan dana BOS akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Mereka antara lain guru, bendahara, dan kepala sekolah. “Yang berkaitan dengan pengelolaan dana BOS akan diperiksa,” tegasnya.
Dalam proses penyidikan, Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bima telah memeriksa sejumlah guru dari tiga sekolah yang menjadi objek perkara.
Dari SLB Al-Hikmah, sedikitnya tujuh guru telah dimintai keterangan. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah guru dari SLB Bukit Bintang dan SLB Nurul Ilmi.
Selain guru, jaksa memeriksa ketua yayasan dan Kepala SLB Bukit Bintang, Kepala SLB Al-Hikmah, serta sejumlah pejabat Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (UPTD Dikbud) NTB Cabang Bima.
Penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah pejabat Dikpora NTB guna mengungkap dugaan penyimpangan pengelolaan dana BOS di tiga SLB tersebut.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah penyidik Kejari Bima melakukan penggeledahan di tiga SLB pada Jumat, 9 Januari 2026.
Ketiga sekolah yang digeledah yakni SLB Bukit Bintang di Kecamatan Ambalawi, SLB Nurul Ilmi di Kecamatan Langgudu, dan SLB Al-Hikmah di Kecamatan Lambu.
Dalam penggeledahan tersebut, jaksa menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana BOS di masing-masing sekolah.
Salah satu hal yang menjadi perhatian penyidik adalah keberadaan SLB Nurul Ilmi. Sekolah tersebut telah dicabut izin operasionalnya pada 2025 karena tidak lagi melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM).
Meski izin operasionalnya telah dicabut, SLB Nurul Ilmi diduga masih menerima dana BOS dan Program Indonesia Pintar (PIP).
Sementara SLB Al-Hikmah dan SLB Bukit Bintang masih beroperasi dan tetap menerima dana BOS serta PIP.
Ketiga sekolah tersebut diketahui memperoleh dana BOS dan PIP dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah setiap tahun.
Salah satunya SLB Al-Hikmah tercatat menerima dana BOS sekitar Rp 229,2 juta per tahun.












