Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Usai Banding Ditolak, Jaksa Ajukan Kasasi atas Putusan Bebas 3 Terdakwa Kasus Gratifikasi DPRD NTB

×

Usai Banding Ditolak, Jaksa Ajukan Kasasi atas Putusan Bebas 3 Terdakwa Kasus Gratifikasi DPRD NTB

Sebarkan artikel ini
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Muhammad Harun Al Rasyid.

Mataram, katada.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan bebas tiga terdakwa dalam perkara dugaan gratifikasi uang siluman anggota DPRD NTB.

Pengajuan kasasi dilakukan setelah Pengadilan Negeri (PN) Mataram menolak upaya banding jaksa penuntut umum (JPU)

Ketiga terdakwa tersebut adalah Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan M. Nasib Ikroman.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB Muhammad Harun Al Rasyid mengatakan, jaksa telah mendaftarkan permohonan kasasi pada Jumat, 14 Agustus 2026, sekitar pukul 14.15 Wita. Kejati NTB juga telah menerima akta kasasi.

“Kami menyatakan kasasi. Kami telah mendaftarkan. Kami juga telah memperoleh akta kasasi tersebut,” kata Harun, Jumat (14/8/2026).

Ia menjelaskan, langkah tersebut didasarkan pada pertimbangan hukum yang mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 Tahun 2012. Putusan itu menjadi pijakan jaksa dalam menafsirkan ketentuan mengenai larangan pengajuan kasasi terhadap putusan bebas.

Menurut Harun, ketentuan dalam KUHAP lama memiliki substansi yang serupa dengan KUHAP baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Karena itu, Kejati NTB menilai putusan MK tersebut masih relevan digunakan sebagai dasar hukum.

“Kami pikir dalam putusan MK tersebut adalah putusan yang final dan mengikat. Artinya kita semua harus tunduk, bukan hanya yang menyelenggarakan atau menggunakan KUHAP ini saja, tapi seluruh masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Kejati NTB juga merujuk Pasal 244 KUHAP lama yang mengatur pemeriksaan kasasi. Ketentuan tersebut menyebut terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi terhadap putusan perkara pidana pada tingkat terakhir, kecuali terhadap putusan bebas.

Sementara dalam Pasal 299 ayat (2) huruf a KUHAP baru, terdapat ketentuan serupa mengenai putusan bebas. Namun Pasal 299  ayat 2 memberikan pengecualian dengan menyatakan bahwa kasasi tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas, putusan berupa pemaafan Hakim, putusan berupa tindakan, putusan terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun atau pidana denda kategori V, dan putusan yang diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat.

“Kalau di Pasal 299 KUHAP baru, ayat 2-nya mengajukan pemeriksaan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas. Jadi kalau penafsirannya ini sama,” kata Harun.

Harun menerangkan, Kejati NTB berpandangan Putusan MK Nomor 114 Tahun 2012 harus menjadi rujukan karena bersifat final dan mengikat. Selain itu, menurut dia, dalam praktik peradilan terdapat sejumlah perkara ketika putusan bebas di tingkat sebelumnya kemudian dibatalkan Mahkamah Agung dan terdakwa dijatuhi pidana.

“Dalam praktik peradilan itu memang telah banyak perkara kasasi terdahulu. Setelah berjalan, putusan bebas itu diubah oleh Mahkamah Agung menjadi putusan pemidanaan. Jadi sudah menjadi yurisprudensi sebenarnya,” ujar dia.

Kejati NTB memastikan permohonan kasasi diajukan dalam tenggat waktu yang diperbolehkan. Jaksa memiliki waktu 14 hari untuk menentukan sikap setelah putusan dibacakan. “Memori kasasi akan segera diserahkan,” kata Harun.

Setelah didaftarkan, permohonan kasasi akan menjalani proses administrasi dan pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram sebelum diteruskan ke Mahkamah Agung.

Harun menegaskan pengajuan kasasi merupakan bentuk keyakinan jaksa terhadap tuntutan yang telah diajukan dalam perkara tersebut. Kendati demikian, Kejati NTB menyatakan tetap menghormati putusan pengadilan.

“Ini keyakinan penuntut umum bahwa sudah terbukti dalam tuntutan kami. Namun kami menghormati putusan pengadilan, apa pun yang dijatuhkan. Kami tetap meyakini sebagaimana tuntutan kami,” tuturnya.

Menurut Harun, penuntut umum membawa kepentingan korban dan negara. Karena itu, ia menilai hak untuk menempuh upaya hukum juga semestinya diberikan kepada jaksa sebagaimana terdakwa memiliki hak mengajukan upaya hukum berdasarkan KUHAP baru.

“Kalau berdasarkan norma, maka hak upaya hukum juga sama diberikan kepada penuntut umum, sama halnya dengan hak terdakwa yang diberikan hak upaya hukum oleh KUHAP baru. Ini kita bicara adil dan keadilan,” ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram membebaskan Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan M. Nasib Ikroman dari seluruh dakwaan dalam perkara dugaan gratifikasi anggota DPRD NTB.

Majelis menyatakan ketiga terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum, baik dalam dakwaan primer, subsider, maupun lebih subsider.

Dalam amar putusan, hakim juga memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat.

Majelis hakim memerintahkan pengembalian sejumlah barang bukti berupa uang kepada pihak-pihak yang disebut dalam perkara.

Dalam perkara Hamdan Kasim, uang Rp100 juta dikembalikan kepada Lalu Irwan Satriadi melalui saksi Mustafa Bakri. Sebanyak Rp180 juta dikembalikan kepada Nurdin Marjeni dan Rp170 juta kepada Harwoto.

Untuk perkara Indra Jaya Usman Putra, uang Rp1,2 miliar dikembalikan kepada enam anggota DPRD NTB. Masing-masing menerima Rp200 juta, yakni Muhannan Mu’min Mushonaf, Lalu Arif Rahman Hakim, Marga Harun, Burhanuddin, Humaidi, dan Yasin.

Sedangkan dalam perkara M. Nasib Ikroman, hakim memerintahkan pengembalian uang kepada Wahyu Apriawan Riski sebesar Rp150 juta, Hulaemi Rp150 juta, TGH Muliadi Rp150 juta, Salman, Rangga Danu M. Adhitama Rp200 juta, dan Ruhaiman Rp150 juta. Total pengembalian dalam perkara tersebut mencapai Rp950 juta.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai jaksa tidak berhasil membuktikan bahwa para terdakwa membagikan atau memberikan uang kepada anggota DPRD NTB lainnya sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan.

Hakim juga menilai Program Desa Berdaya yang menjadi pokok perkara merupakan program prioritas atau program direktif pemerintah daerah. Program tersebut ditujukan untuk pengentasan kemiskinan, penguatan sektor pariwisata, dan peningkatan konektivitas wilayah.

Posisi anggota DPRD dinilai berada pada fungsi pengawasan, bukan sebagai pelaksana program.

Berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap selama persidangan, majelis hakim menyimpulkan unsur-unsur tindak pidana korupsi dalam dakwaan primer, subsider, maupun lebih subsider tidak terpenuhi.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *