Mataram, Katada.id – Direktur Utama PT Samota Enduro Gemilang (SEG) Taufan Rahmadi kembali dipanggil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembiayaan Rp 11 miliar oleh Bank NTB Syariah kepada PT Carsten Group Indonesia (CGI).
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB Harun Al Rasyid membenarkan pemeriksaan terhadap Taufan. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai salah satu promotor MXGP yang mendapat pendanaan dari Bank NTB Syariah.
“Dalam penyidikan pembiayaan Rp11 miliar oleh Bank NTB Syariah,” kata Harun, Jumat (14/8/2026).
Taufan yang saat ini menjabat Senior Vice President (SVP) Brand Management Danantara Asset Management diperiksa terkait proses terjadinya kerja sama pembiayaan Rp 11 miliar yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Dimintai keterangan dari jam 10 sampai 16.30 Wita,” beber Harun.
Pemeriksaan kali ini bukan yang pertama bagi Taufan. Ia sebelumnya telah diperiksa Kejati NTB dalam perkara berbeda yang masih berkaitan dengan dugaan korupsi sponsorship Bank NTB Syariah dengan PT SEG untuk penyelenggaraan MXGP 2024.
Dalam perkara tersebut, Taufan diperiksa terkait kerja sama sponsorship yang melibatkan Bank NTB Syariah dan PT SEG. Kini, keterangannya kembali dibutuhkan penyidik dalam perkara pembiayaan Rp 11 miliar kepada PT Carsten Group Indonesia.
Pemanggilan Taufan juga berkaitan dengan peristiwa penandatanganan nota kesepahaman atau MoU antara Bank NTB Syariah dengan PT SEG dan PT Carsten pada 2023.
Kerja sama tersebut disebut sebagai bentuk dukungan Bank NTB Syariah terhadap penyelenggaraan MXGP sekaligus peresmian Selaparang International Motocross Circuit.
Dalam penandatanganan MoU tersebut, PT SEG diwakili Taufan Rahmadi selaku direktur. Sementara PT Carsten Group Indonesia diwakili Direktur Utamanya, Abdul Ghany Kusumah. Keduanya turut membubuhkan tanda tangan dalam nota kesepahaman tersebut.
Kasus ini bermula dari temuan BPK RI Perwakilan NTB terkait penyaluran pembiayaan produktif di Bank NTB Syariah yang dinilai belum sepenuhnya menerapkan prinsip kehati-hatian.
Dalam pemeriksaan kinerja Bank NTB Syariah Tahun Anggaran 2023 hingga Semester I 2025, BPK menemukan adanya pembiayaan senilai Rp 11 miliar kepada seorang debitur untuk kebutuhan sponsorship.
Penyaluran pembiayaan tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, hanya didasarkan pada hasil wawancara mengenai potensi sponsorship.
Pembiayaan tersebut juga disebut tidak didukung daftar sponsor yang valid maupun laporan keuangan yang memadai. (*)












