Mataram, katada.id – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus korupsi pembangunan Asrama Haji Lombok tahun 2019, Abdurrazak Al Fakhir.
Mantan Kepala UPT Asrama Haji Lombok tersebut sebelumnya divonis 8 tahun 6 bulan penjara, kini hukumannya menjadi 6 tahun 6 bulan penjara.
Informasi itu tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung tertanggal 20 Agustus 2026. Dalam amar sementara, MA menyatakan membatalkan putusan Judex Juris dan mengadili kembali perkara tersebut.
Dalam putusan PK, Abdurrazak dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain pidana penjara, MA menjatuhkan denda Rp400 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
“Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali Terpidana. Pidana penjara 6 tahun 6 bulan denda Rp400 juta subsidair 6 bulan penjara,” demikian amar putusan yang dikutip dari SIPP PN Mataram, Senin (24/8/2026).
Putusan tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Prim Haryadi dengan hakim anggota Sigid Triyono dan Sinintha Yuliansih Sibarani.
Penasihat hukum Abdurrazak, Abdul Muis bersyukur permohonan PK yang diajukan kliennya dikabulkan sehingga pidana pokok berkurang dua tahun.
“Kami sangat menghormati dan mengapresiasi putusan Mahkamah Agung. Kami tentu bersyukur karena permohonan PK dikabulkan dan pidana pokok menjadi 6 tahun 6 bulan,” ujar Abdul Muis.
Menurut Abdul Muis, PK tidak semata-mata diajukan untuk mengejar pengurangan hukuman. Pihaknya juga kembali membawa sejumlah fakta dan argumentasi hukum yang dinilai belum memperoleh penilaian secara proporsional dalam putusan sebelumnya.
Namun, masih ada satu poin penting yang belum dapat dipastikan dari informasi sementara di SIPP, yakni mengenai uang pengganti.
Dalam putusan sebelumnya, Abdurrazak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dibebani uang pengganti sekitar Rp791 juta, dengan ketentuan subsidair sebagaimana amar putusan sebelumnya.
“Persoalan uang pengganti tersebut menjadi salah satu bagian yang dipersoalkan dalam permohonan PK,” ungkapnya.
Abdul Muis mengatakan, pihaknya sejak awal mempersoalkan pembebanan uang pengganti kepada kliennya. Menurutnya, berdasarkan fakta yang mereka ajukan, uang tersebut diserahkan kepada dan berada dalam penguasaan pelaksana pekerjaan.
“Yang kami persoalkan sejak awal adalah siapa yang menerima, menguasai dan memanfaatkan uang tersebut. Fakta yang kami tunjukkan, uang itu diserahkan kepada pelaksana pekerjaan. Sementara pelaksana tersebut sampai sekarang berstatus buron,” katanya.
Ia menilai persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut besaran uang pengganti, tetapi mengenai pihak yang secara faktual dan hukum bertanggung jawab atas uang tersebut.
“Ini bukan sekadar soal angka uang pengganti, tetapi soal pertanggungjawaban yang harus diletakkan kepada pihak yang secara faktual dan hukum memang bertanggung jawab,” ujarnya.
Abdul Muis belum mau menyimpulkan apakah uang pengganti sekitar Rp791,3 juta tetap dibebankan kepada Abdurrazak atau mengalami perubahan.
Menurutnya, pihaknya masih harus menunggu salinan resmi putusan PK untuk mengetahui amar lengkap dan pertimbangan majelis hakim.
“Mengenai uang pengganti, kita belum bisa mengambil kesimpulan sebelum membaca amar lengkapnya,” katanya.
Pihaknya akan mencermati apakah uang pengganti tersebut tetap dibebankan kepada Abdurrazak, mengalami perubahan, atau terdapat koreksi lain dalam putusan PK.
“Kami tidak ingin mendahului putusan. Kami akan membaca secara lengkap pertimbangan dan amar putusan setelah salinan resminya kami terima. Yang jelas, kami sangat menghormati putusan MA dan akan mencermati seluruh pertimbangannya secara profesional,” ujarnya.
Untuk sementara, informasi yang tersedia di SIPP memastikan permohonan PK Abdurrazak dikabulkan dan pidana penjaranya menjadi 6 tahun 6 bulan.
Sementara itu, posisi akhir uang pengganti beserta pidana subsidairnya masih menunggu salinan resmi putusan PK.
Kasus korupsi pembangunan Asrama Haji Lombok ini juga menyeret sejumlah nama lainnya.
Dyah Estu Kurniawati, Direktur CV Kerta Agung, sempat divonis bebas pada tingkat pengadilan pertama. Namun, pada tingkat kasasi, Dyah divonis 4 tahun penjara.
Mantan dosen Fisipol Universitas Muhammadiyah Malang tersebut kemudian mengajukan PK. Namun, permohonan PK Dyah ditolak majelis hakim.
Sementara Wishnu Selamat Basuki sebagai pelaksana proyek yang ditunjuk oleh Direktur CV Kerta Agung hingga kini masih berstatus buronan dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam perkara tersebut, nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp2,65 miliar. Kerugian itu berdasarkan perhitungan BPKP Provinsi NTB dan disebut berasal dari kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pekerjaan pada pembangunan atau rehabilitasi sejumlah gedung di UPT Asrama Haji Lombok.
Rinciannya, rehabilitasi gedung di UPT Asrama Haji mencapai sekitar Rp1,17 miliar, rehabilitasi gedung hotel Rp373,11 juta, rehabilitasi Gedung Mina Rp235,95 juta, rehabilitasi Gedung Safwa Rp242,92 juta, rehabilitasi Gedung Arofah Rp290,6 juta, serta rehabilitasi gedung PIH sekitar Rp28,6 juta.












