Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Dugaan Korupsi Dana Darah PMI Lombok Barat, Jaksa Periksa Maraton Saksi

×

Dugaan Korupsi Dana Darah PMI Lombok Barat, Jaksa Periksa Maraton Saksi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. (selalu.id)

Mataram, katada.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram terus mendalami dugaan korupsi di Palang Merah Indonesia (PMI) Lombok Barat.

Jika sebelumnya fokus mendalami dugaan penyelewengan dana hibah, kini jaksa mengarahkan juga penyelidikan terkait anggaran pengelolaan dana Unit Donor Darah (UDD) PMI Lobar.

Kasi Intelijen Kejari Mataram, Ida Made Oka Wijaya mengatakan, penyelidikan terhadap dana UDD masih berlangsung. Jaksa sedang mendalami status dana yang dikelola melalui unit tersebut. “Kami fokus penyelidikan ke dana UDD (Unit Donor Darah),” kata Oka, beberapa waktu lalu.

Oka menjelaskan, sumber pendanaan PMI tidak hanya berasal dari hibah. PMI juga memperoleh pemasukan dari pengelolaan darah melalui UDD.

“Kami masih mendalami apakah dana yang diterima UDD PMI Lobar tersebut masuk dalam kategori dana pemerintah atau bukan,” terangnya.

Untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut, jaksa terus memeriksa sejumlah saksi. Pemeriksaan dilakukan secara bertahap dan jumlah saksi yang dimintai keterangan terus bertambah. “Setiap harinya, kami terus mintai keterangan,” bebernya.

Sejauh ini, penyelidik telah meminta keterangan dari jajaran PMI Lobar, termasuk petugas yang bekerja di UDD juga telah diperiksa. “Kalai pihak luar, kami belum periksa,” ujarnya.

Oka belum memastikan adanya perbuatan melawan hukum (PMH) dalam perkara tersebut. Sebab, proses penyelidikan masih berada pada tahap pengumpulan keterangan dan pendalaman fakta. “Yang jelas masih on progres. Tunggu saja perkembangan lebih lanjutnya,” kata dia.

UDD PMI Lobar diketahui bekerja sama dengan sejumlah rumah sakit di NTB dalam penyaluran darah. Rumah sakit membayar kepada UDD sebagai penggantian biaya pengelolaan darah.

Berdasarkan data yang dihimpun, sepanjang 2025 UDD PMI Lobar mengajukan penagihan kepada RSUP NTB untuk biaya penggantian pengelolaan darah dengan nilai mencapai sekitar Rp 1,1 miliar.

Namun, tagihan tersebut hingga kini belum dibayarkan RSUP NTB. Pembayaran masih menunggu pencairan klaim dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *