Bima, katada.id – Satresnarkoba Polres Bima membongkar jaringan peredaran narkoba lintas kabupaten. Seorang pria berinisial SA, warga Desa Muer, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, ditangkap membawa 34 klip narkoba jenis sabu dengan berat bruto 78,56 gram.
SA ditangkap di Jalan Lintas Sumbawa-Bima, tepatnya di depan sebuah bengkel di Desa Sondosia, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, sekitar pukul 14.30 Wita, Kamis (27/8/2026).
Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna putih yang digunakan terduga pelaku.
Kasat Resnarkoba Polres Bima AKP Dediansyah mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di wilayah Desa Sondosia.
Dia bersama anggota kemudian bergerak menuju lokasi. Petugas melakukan pengintaian untuk memastikan keberadaan dan aktivitas terduga pelaku. Setelah memperoleh kepastian, polisi langsung mengamankan dan menggeledah SA.
“Penangkapan dilakukan setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut,” kata Dediansyah.
Setelah itu, SA menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Bima. Dari pemeriksaan awal, SA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial JB, warga Desa Salante, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa.
“Rencananya sabu itu untuk dipasarkan di wilayah Kabupaten Bima,” jelas Dediansyah.
Polisi kini masih mendalami keterangan SA untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk keberadaan JB yang disebut sebagai pemasok.
“Hingga saat ini kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap terduga pelaku,” ujarnya.
Dediansyah menegaskan, pihaknya tidak berhenti pada penangkapan SA. Polisi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk membongkar jaringan peredaran narkoba lintas kabupaten tersebut.
“Kami akan mengusut tuntas dan menindak siapapun yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba,” tegasnya.
Polisi juga mengajak masyarakat ikut membantu pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang selama ini aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba kepada aparat,” ungkapnya.
Saat ini, SA bersama barang bukti 34 poket sabu dengan berat bruto 78,56 gram dan satu unit Kawasaki Ninja telah diamankan di Satresnarkoba Polres Bima untuk proses hukum lebih lanjut.












