Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Ngaku Dirkrimum hingga Kapolsek, Pria Asal KLU Tipu Sejumlah Pengusaha ‎

×

Ngaku Dirkrimum hingga Kapolsek, Pria Asal KLU Tipu Sejumlah Pengusaha ‎

Sebarkan artikel ini
Seorang pria berinisial BDSP, 29, asal Sokong, Kecamatan Tanjung.

‎‎Mataram, katada.id – Aksi polisi gadungan kembali terungkap di Nusa Tenggara Barat (NTB). Seorang pria berinisial BDSP, 29, asal Sokong, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara (KLU), ditangkap setelah selama sekitar satu tahun mencatut nama sejumlah pejabat kepolisian untuk mengelabui para pengusaha.

‎Pelaku bahkan berganti-ganti identitas. Mulai mengaku sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTB, Kasat Lantas Polresta Mataram, Wakapolres Lombok Utara, hingga sejumlah Kapolsek dan Kanit.

‎Modusnya sederhana. Pelaku menghubungi calon korban melalui telepon maupun pesan WhatsApp. Dengan mengatasnamakan pejabat kepolisian, dia kemudian meminta sejumlah uang dengan berbagai alasan.

‎Salah satu dalih yang digunakan adalah permintaan sumbangan untuk korban kebakaran Desa Adat Sade.

‎Direktur Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol Arisandi S.H., S.I.K., M.Si mengatakan, pelaku menyasar sejumlah pelaku usaha di wilayah Mataram dan Lombok Utara. Di antaranya pengelola hotel, tour and travel, hingga tempat hiburan.

‎“Tersangka berpura-pura dan menggunakan profil sebagai pejabat kepolisian, mulai dari Dirkrimum Polda NTB, Kasat Lantas Polresta Mataram, Wakapolres Lombok Utara, hingga beberapa Kapolsek dan Kanit untuk meminta uang maupun sumbangan,” ujar Arisandi dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Senin (31/8).

‎Untuk meyakinkan korbannya, BDSP diketahui kerap mengganti nomor telepon dan menggunakan identitas pejabat maupun institusi Polri. Sejumlah korban akhirnya percaya dan mengirimkan uang ke rekening yang diminta pelaku.

‎Berdasarkan hasil penyidikan sementara, beberapa korban di antaranya manajemen Aston Sunset Beach Resort Gili Trawangan, Rudi Tour & Travel, Papaya Host, dan Window Bar Gili Trawangan. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.

‎Nilai kerugian yang dialami korban bervariasi. Mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Total kerugian sementara diperkirakan mencapai sekitar Rp10 juta.

‎“Masih berpotensi bertambah,” kata Arisandi.

‎BDSP akhirnya ditangkap Tim Puma Polda NTB pada Kamis malam (27/8). Pria yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap itu diamankan di kawasan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

‎Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit ponsel Oppo A5 warna hitam beserta kotaknya, dokumen bukti transfer, serta tangkapan layar percakapan dengan para korban.

‎Menurut polisi, uang hasil penipuan tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

‎Atas perbuatannya, BDSP dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

‎Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi mendalami kemungkinan adanya korban lain serta dugaan keterlibatan pihak lain yang mengajari atau membantu pelaku menjalankan aksinya.

‎Polda NTB juga mengingatkan masyarakat, khususnya para pelaku usaha, agar tidak mudah percaya terhadap pesan atau telepon yang mengatasnamakan pejabat kepolisian.

‎Jika ada pihak yang mengaku sebagai pejabat Polri dan meminta uang maupun sumbangan, masyarakat diminta melakukan konfirmasi terlebih dahulu melalui kantor kepolisian atau saluran resmi.

‎“Jangan mudah percaya. Apalagi jika meminta sejumlah uang. Segera lakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian,” imbau pihak Polda NTB. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *