Mataram, katada.id – Dugaan praktik aborsi ilegal yang menyeret oknum dokter berinisial S di salah satu rumah sakit swasta MM di Kota Mataram memasuki babak baru.
Polda NTB kini turun tangan mengusut dugaan praktik tersebut. Di saat yang sama, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Mataram mengambil langkah administratif dengan memproses pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) dokter S.
Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan, Anak, serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda NTB telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. “Kami sudah mulai panggil saksi-saksi,” kata Dirres PPA-PPO Polda NTB Kombes Pol Ni Made Pujawati, Rabu (9/9).
Pujawati belum membeberkan identitas maupun latar belakang para saksi yang telah dipanggil. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap dugaan praktik tersebut. “Ini masih lidik. Intinya kita masih melakukan pendalaman,” ujarnya.
Polda NTB juga telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram. “Kami baru sekadar koordinasi,” kata Pujawati.
Ketua LPA Kota Mataram Joko Jumadi mengatakan, pihaknya telah dimintai klarifikasi oleh Polda NTB terkait dugaan kasus tersebut.
Klarifikasi dilakukan setelah LPA mendampingi seorang perempuan yang diduga menjadi korban praktik aborsi ilegal di salah satu rumah sakit swasta di Mataram. “Jumat (4/9), lalu saya dimintai klarifikasi,” kata Joko.
Ia menyebut pihak yang didampinginya belum membuat laporan resmi kepada kepolisian. Namun, informasi yang diterima LPA tetap menjadi perhatian dan ditindaklanjuti aparat.
“Atas dasar itu, pihak kepolisian juga melakukan proses penyelidikan. Meski tidak ada laporan, pihak kepolisian juga sudah turun,” ujarnya.
Menurut Joko, LPA awalnya menelusuri informasi tersebut saat mendampingi seorang perempuan yang disebut masih berstatus pelajar SMA.
Dari informasi yang diterima LPA, perempuan tersebut diduga ditawari dua pilihan. Pertama, menjalani aborsi dengan biaya tertentu. Kedua, melanjutkan kehamilan hingga melahirkan dengan anak tersebut nantinya diberikan kepada pihak lain.
Joko mengungkapkan, dari hasil penelusuran awal, dokter yang diduga terlibat meminta biaya aborsi sebesar Rp15 juta.
Apabila upaya aborsi disebut gagal, perempuan tersebut diarahkan untuk tetap menjalani kehamilan hingga melahirkan. Dalam proses tersebut, LPA menduga telah ada pihak yang dicarikan untuk mengadopsi bayi.
“Pada jangka waktu mengandung itu, oknum dokter mencari orang yang ingin mengadopsi anak,” beber Joko.
Di tengah penyelidikan Polda NTB, Dikes Kota Mataram mengambil langkah administratif terhadap dokter S.
Kepala Dikes Kota Mataram, dr H Emirald Isfihan mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah serangkaian rapat koordinasi lintas instansi sejak 2 hingga 9 September. Koordinasi melibatkan Dinkes Provinsi NTB, IDI Wilayah NTB, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), DPMPTSP Kota Mataram, POGI, IDI Lombok Barat, serta sejumlah pihak terkait.
“Salah satu keputusan yang diambil adalah memproses pencabutan SIP dokter S melalui DPMPTSP Kota Mataram,” ungkapnya.
Dengan langkah tersebut, dokter S nantinya tidak lagi memiliki legalitas untuk menjalankan praktik medis di dua lokasi praktiknya, yakni RS MM dan RSB, setelah pencabutan SIP berlaku.
Selain dokter S, Dikes Kota Mataram juga menjatuhkan sanksi administratif kepada RS MM berupa teguran tertulis.
Sanksi tersebut diberikan sebagai bentuk evaluasi dan peringatan kepada manajemen rumah sakit agar memperketat pengawasan terhadap pelayanan serta aktivitas tenaga medis di fasilitas tersebut.
“Sanksi dapat ditingkatkan apabila teguran tersebut diabaikan atau kembali ditemukan pelanggaran serupa,” ujarnya. (*)












