Scroll untuk baca artikel
Nasional

Menteri Keuangan Berganti, Anggota DPD RI Minta Menteri Baru Benahi Fiskal Pusat-Daerah

×

Menteri Keuangan Berganti, Anggota DPD RI Minta Menteri Baru Benahi Fiskal Pusat-Daerah

Sebarkan artikel ini
Anggota DPD RI Mirah Midadan Fahmid (Istimewa)

Jakarta, katada.id – Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot Purbaya Yudhi Sadwa sebagai menteri keuangan republik Indonesia. Disaat bersamaan Suahasil Nazara resmi dilantik jadi menteri keuangan yang baru.

Pergantian tersebut terjadi di tengah pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Kondisi itu dinilai harus menjadi momentum untuk memperbaiki cara pemerintah melihat hubungan fiskal antara pusat dan daerah.

Hal itu disampaikan Anggota Komite IV DPD RI, Mirah Midadan Fahmid. Menurutnya Menteri Keuangan yang baru tidak hanya melihat besaran anggaran dan tingkat serapan, tetapi juga memastikan dana yang ditransfer dari pusat benar-benar berubah menjadi belanja, pelayanan publik, dan aktivitas ekonomi di daerah.

“Pergantian Menteri Keuangan perlu menjadi momentum untuk memperbaiki cara melihat hubungan fiskal pusat dan daerah. Jangan hanya melihat besar anggaran, tetapi melihat bagaimana dana dari pusat benar-benar sampai menjadi belanja, layanan, dan aktivitas ekonomi di daerah,” ujar Mirah, setelah mengikuti rapat kerja membahas RAPBN 2027 dan kondisi fiskal daerah bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Senin (14/9/2026).

Menurutnya, perubahan kepemimpinan di Kementerian Keuangan tidak semestinya hanya dimaknai sebagai pergantian pejabat. Momentum tersebut harus dimanfaatkan untuk mengevaluasi bagaimana kebijakan fiskal nasional berdampak terhadap kemampuan pemerintah daerah menjalankan pembangunan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Kas Daerah Tinggi Tak Berarti Ruang Fiskal Longgar

Salah satu persoalan yang disoroti DPD RI adalah cara membaca posisi kas pemerintah daerah.

Per 31 Agustus 2026, kas pemerintah daerah secara nasional tercatat sebesar Rp195,2 triliun. Namun, angka tersebut tidak serta-merta menunjukkan bahwa daerah memiliki ruang fiskal yang longgar atau terdapat dana yang bebas digunakan.

Pada saat yang sama, masih terdapat sisa pagu belanja pegawai dan barang/jasa sebesar Rp414,4 triliun. Selain itu, terdapat sisa Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik sebesar Rp239 triliun.

Karena itu, menurut Mirah, posisi kas daerah harus dibaca bersama dengan jadwal belanja dan kewajiban yang telah melekat pada pemerintah daerah.

“Kas daerah harus dibaca bersamaan dengan jadwal belanja dan kewajiban yang sudah terikat, bukan dianggap sebagai dana mengendap tanpa peruntukan,” ungkapnya.

TKD RAPBN 2027 Rp735 Triliun

Anggota DPD RI ini juga menyoroti porsi Transfer ke Daerah (TKD) dalam RAPBN 2027 yang dialokasikan sebesar Rp735 triliun atau sekitar 17,94 persen dari total belanja negara.

Menurut Mirah, besaran tersebut harus dilihat bersama dengan kebutuhan pembangunan dan kapasitas fiskal daerah. Penurunan transfer pusat berpotensi mempersempit ruang pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan, pengadaan, maupun pelayanan publik.

Salah satu gambaran terlihat dari alokasi DAK Fisik di Nusa Tenggara Barat (NTB). Alokasi DAK Fisik NTB tercatat turun dari sekitar Rp1,71 triliun pada 2024 menjadi Rp678 miliar pada 2025.

Penurunan tersebut dinilai berimplikasi terhadap kemampuan daerah dalam membiayai berbagai program pembangunan yang sebelumnya mendapatkan dukungan melalui transfer pusat.

Pada kondisi seperti itu, beban pembiayaan akan semakin banyak bergeser ke APBD, sementara kemampuan fiskal masing-masing daerah tidak sama.

DPD Dorong Penelusuran Belanja Publik

Selain memperbaiki formula dan besaran transfer, senator Mirah mendorong pemerintah memperkuat mekanisme public expenditure tracking atau penelusuran belanja publik.

Ia menilai evaluasi anggaran tidak boleh berhenti pada angka alokasi, tingkat realisasi, maupun jumlah penerima manfaat.

Pemerintah perlu dapat menelusuri ke mana dana mengalir, berapa nilai yang benar-benar sampai kepada sasaran, serta apa hasil konkret yang dihasilkan dari belanja tersebut.

Pendekatan itu, kata dia, juga penting diterapkan dalam mengevaluasi TKD maupun program strategis pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Evaluasi anggaran tidak boleh berhenti pada total anggaran, angka realisasi, atau jumlah penerima. Harus ditelusuri ke mana dana mengalir, berapa yang sampai, dan apa hasil nyatanya,” ujarnya.

Menkeu Baru Diminta Perkuat Hubungan Pusat-Daerah

Anggota DPD RI perwakilan NTB ini juga berharap pergantian Menteri Keuangan menjadi momentum memperkuat komunikasi dan dialog antara pemerintah pusat dan daerah dalam merumuskan kebijakan fiskal.

Menurutnya, kebijakan transfer harus dirancang dengan mempertimbangkan kondisi riil daerah, termasuk kebutuhan pembangunan, kemampuan APBD, serta dampak belanja terhadap masyarakat.

“Harapannya, Menteri Keuangan yang baru dapat membuka ruang dialog yang lebih kuat dengan daerah. Pengelolaan fiskal harus adil, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” katanya. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *