Mataram, katada.id – Laskar Akselerasi NTB mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) memeriksa sejumlah pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB. Desakan itu mencuat berkaitan dugaan korupsi pengelolaan belanja pemeliharaan jalan Tahun Anggaran 2025.
Sebelumnya, pelapor memberikan klarifikasi kepada penyidik Ditreskrimsus Polda NTB terkait laporan dugaan penyimpangan anggaran pemeliharaan jalan senilai sekitar Rp4,57 miliar.
Menurut Fahrun, pemeriksaan terhadap pejabat yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam kegiatan tersebut penting untuk mengungkap secara utuh dugaan penyimpangan yang dilaporkan.
“Kita meminta penyidik tidak hanya memeriksa pelapor, tetapi juga memeriksa pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam pengelolaan anggaran tersebut,” ujar Fahrun, Selasa (15/9) di Mataram.
Menurutnya, pejabat yang terlibat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pemeriksaan hasil pekerjaan hingga pembayaran perlu dimintai keterangan untuk mengetahui rangkaian pengelolaan anggaran itu.
Fahrun menyebut pihaknya telah memenuhi panggilan penyidik dan menyerahkan dokumen pendukung yang berkaitan dengan laporan.
“Kita sudah memberikan keterangan dan menyerahkan dokumen yang terkait dugaan korupsi Rp4,57 miliar di tiga BPJP PUPR NTB Tahun 2025. Selanjutnya kami berharap penyidik memanggil dan memeriksa pejabat-pejabat yang terkait,” katanya.
Dugaan Pekerjaan Fiktif Rp4,19 Miliar
Dalam laporan tersebut, Laskar Akselerasi NTB menyoroti dugaan penyimpangan dalam belanja pemeliharaan jalan dengan nilai sekitar Rp4,57 miliar.
Salah satu dugaan yang menjadi perhatian adalah pekerjaan yang disebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya atau diduga fiktif dengan nilai sekitar Rp4,19 miliar.
Dugaan tersebut tersebar pada tiga wilayah Balai Pelaksanaan Jalan dan Jembatan (BPJP) di bawah Dinas PUPR Provinsi NTB.
Rinciannya, dugaan pekerjaan bermasalah pada BPJP Wilayah Pulau Sumbawa Bagian Timur mencapai sekitar Rp2,15 miliar. Kemudian BPJP Wilayah Pulau Sumbawa sekitar Rp1,60 miliar dan BPJP Wilayah Pulau Lombok sekitar Rp448,32 juta.
“Dugaan pekerjaan fiktif itu tersebar di tiga wilayah. Ini yang kita minta kepada Ditreskrimsus Polda NTB untuk didalami,” ujar Fahrun.
Menurutnya, penyidik perlu menelusuri keberadaan dan pelaksanaan pekerjaan di lapangan, termasuk dokumen kontrak, pembayaran, pemeriksaan hasil pekerjaan serta pihak yang memberikan persetujuan dalam setiap tahapan kegiatan.
Minta Penyelidikan Tidak Berhenti pada Pelapor
Fahrun berharap proses penyelidikan tidak berhenti pada pemeriksaan atau klarifikasi terhadap pihak pelapor.
Ia meminta penyidik secara profesional menelusuri seluruh pihak yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran pemeliharaan jalan tersebut.
Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh terdapat Rp9 Miliar dari sekitar 18 Miliar temuan BPK yang belum ditindaklanjuti Pemprov NTB sesuai aturan yakni 60 hari sejak diterbitkan hasil pemeriksaan.
“Kita menduga dari temuan Rp4,57 miliar di tiga BPJP NTB belum 50 persen dikembalikan. Ini juga perlu didalami Polisi,” pintanya.
Menurut Fahrun, pemeriksaan terhadap para pihak penting untuk memastikan apakah dugaan yang dilaporkan merupakan persoalan administrasi semata atau terdapat perbuatan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
“Sebagai pelapor kita sudah diperiksa. Giliran Pejabat PUPR NTB diperiksa,” tandasnya. (*).












