Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Kejaksaan Kembalikan Uang “Siluman” Rp 2,2 Miliar kepada 13 Anggota DPRD NTB

×

Kejaksaan Kembalikan Uang “Siluman” Rp 2,2 Miliar kepada 13 Anggota DPRD NTB

Sebarkan artikel ini
Salah seorang anggota dewan menerima uang yang diserahkan oleh Kejari Mataram saat eksekusi putusan bebas perkara gratifikasi di Kejari Mataram, Senin (28/9/2026).

Mataram, katada.id – Kejaksaan mengembalikan uang Rp 2,2 miliar yang sebelumnya dititipkan 13 anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam perkara dugaan gratifikasi terkait program Desa Berdaya, Senin (28/9/2026).

Pengembalian dilakukan setelah tiga terdakwa, yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan M Nashib Ikroman, divonis bebas murni.

Eksekusi putusan bebas tersebut dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram. Proses pengembalian uang berlangsung di Kantor Kejari Mataram.

“Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Kasi Pidsus Kejari Mataram I Made Jury Imanu,

Uang tersebut diduga berkaitan dengan ijon proyek program Desa Berdaya yang bersumber dari dana direktif Gubernur NTB. Namun, dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram menyatakan ketiga terdakwa tidak terbukti bersalah.

Majelis hakim berpendapat anggota DPRD tidak memiliki kewenangan menjalankan program Desa Berdaya. Kewenangan anggota dewan, menurut pertimbangan hakim, terbatas pada fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

“Karena pidana pokoknya tidak terbukti, hakim juga memerintahkan jaksa untuk mengembalikan uang ke masing-masing anggota DPRD. Putusan itu dasar kami kembalikan uang ke para pihak,” jelas Made Jury.

Ia menyebut, jaksa telah memanggil 13 anggota DPRD yang namanya tercantum dalam amar putusan untuk menerima pengembalian uang. Namun, tiga orang belum hadir saat proses eksekusi berlangsung.

Ketiganya adalah Harwoto, H Salman, dan Nurdin Marjuni. Harwoto diketahui masih berada di wilayah Bima, sedangkan H Salman sedang menjalankan ibadah umrah. Sementara itu, Nurdin belum dapat dihubungi.

“Yang berhalangan hadir adalah Harwoto, Salman, dan Nurdin,” beber Made Jury.

Ia menjelaskan, Harwoto telah meminta waktu untuk mengambil uangnya setelah kembali ke Mataram. Jaksa juga akan berupaya menghubungi dua anggota dewan lainnya.

Pengembalian uang dilakukan secara tunai melalui pihak BSI, bukan melalui transfer. Anggota dewan yang telah menerima uang juga diminta menandatangani berita acara eksekusi.

“Yang memberikan langsung dari pihak bank (BSI) sesuai dengan amar putusan. Yang sudah menerima sudah menandatangani berita acara eksekusi,” ujarnya.

Sebelumnya, akademisi Universitas Mataram (Unram), Dr Lalu Wira Pria Suhartana, mempertanyakan penanganan perkara yang hanya berujung pada vonis bebas terhadap tiga terdakwa pemberi uang. Menurutnya, jaksa perlu menelusuri lebih lanjut dugaan penerimaan uang oleh anggota dewan.

Ia menilai kedudukan para penerima uang serta sumber dana perlu menjadi perhatian dalam penanganan perkara tersebut.

“Seharusnya JPU harus menuntaskan kasus ini. Tidak hanya sampai pemberi,” kata Lalu Wira yang juga Dekan Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Unram itu.

Lalu Wira menyebut, dalam persidangan, 15 anggota DPRD yang dihadirkan sebagai saksi telah mengakui menerima uang dari ketiga terdakwa. Menurutnya, pengakuan tersebut dan bukti uang yang dititipkan kepada jaksa dapat menjadi bahan untuk menelusuri dugaan tindak pidana oleh penerima.

Lalu Wira juga menyebut sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dapat dikaji dalam penyelidikan terhadap penerima uang, di antaranya Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 12. “Untuk menjerat para penerima itu bisa menggunakan pasal lain,” ujarnya.

Ia menambahkan, penanganan dugaan tindak pidana terhadap penerima perlu mempertimbangkan alat bukti yang tersedia, termasuk keterangan saksi dan bukti penyerahan uang yang telah dihadirkan dalam persidangan.

Sementara itu, terkait kemungkinan membuka penyidikan baru terhadap ketiga pemberi uang yang telah divonis bebas, Lalu Wira mengingatkan adanya asas ne bis in idem. “Asas tersebut mengatur bahwa seseorang tidak dapat diadili kembali atas perkara yang sama setelah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” tandasnya.

Berikut daftar 13 anggota DPRD NTB yang uangnya dikembalikan dalam eksekusi putusan bebas perkara gratifikasi:

1. H Ruhaiman Rp 150 juta

2. Wahyu Apriawan Riski Rp 150 juta

3. Marga Harun Rp 200 juta

4.Rangga Danu Meinaga Rp 200 juta

5. Lalu Arif Rahman Hakim Rp 200 juta

6. H Salman Rp 150 juta

7. H Hulaimi Rp 150 juta

8. Mustafa Bakri (Sopir Lalu Irwansyah) Rp 100 juta.

9. H Burhanuddin Rp 200 juta

10. Muhannan Mu’min Mushonaf Rp 200 juta.

11. Muliadi Rp 150 juta

12. Nurdin Marjuni Rp 180 juta.

13. Harwoto Rp 170 juta. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *