Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

23 Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes NTB, 15 Terduga Pelaku Tuan Guru

×

23 Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes NTB, 15 Terduga Pelaku Tuan Guru

Sebarkan artikel ini
Ketua LPA Mataram Joko Jumadi. (Istimewa)

Mataram, katada.id – Sebanyak 23 kasus dugaan pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren tercatat di Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam kurun 2023-2026.

Data Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram menunjukkan sebagian besar kasus tersebut melibatkan orang yang memiliki posisi penting di lingkungan pesantren.
Dari 23 kasus itu, 15 orang yang diduga sebagai pelaku merupakan pimpinan pondok pesantren atau tuan guru.
Ketua LPA Kota Mataram Joko Jumadi mengatakan, 10 perkara telah diputus pengadilan. Dua perkara lainnya masih dalam proses hukum dan terduga pelakunya telah ditahan. “Ada 15 tuan guru di 23 kasus yang diduga menjadi pelaku,” kata Joko, Rabu (30/9/2026).
Data tersebut menunjukkan persoalan kekerasan seksual di lingkungan pesantren tidak hanya berkaitan dengan perilaku individual, tetapi juga menyentuh aspek pengawasan terhadap lembaga pendidikan keagamaan.
Sejumlah perkara yang didampingi LPA bahkan masih menghadapi hambatan dalam proses hukum.
Salah satu perkara terjadi di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah. Pimpinan pesantren tersebut dilaporkan atas dugaan persetubuhan terhadap seorang santriwati.
Laporan diterima Polres Lombok Tengah pada 2025.
Setelah laporan dibuat, terlapor disebut melarikan diri. Polisi telah dua kali memanggilnya, namun panggilan tersebut tidak dipenuhi. “Kami belum mengetahui apakah terlapor telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang,” tanya dia.
Perkara lain terjadi di Kabupaten Sumbawa. Kasus itu telah diproses sejak 2024, tetapi hingga kini belum memasuki persidangan. Tersangka mendapat penangguhan penahanan dari kepolisian.
Dalam perkara tersebut, pimpinan pesantren diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban dengan modus yang disebut “Barakallah”.
Sementara perkara lainnya di Bima masih terkendala pada tahap kejaksaan. LPA menyebut masa penahanan tersangka hampir berakhir. “Semua perkara yang masih mandek tetap kita kawal,” ujar Joko.
Salah satu kasus yang kini menjadi perhatian LPA terjadi di Pondok Pesantren Abul Barokat Wannafahat, Bunkate, Lombok Tengah. Kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
Terduga pelaku disebut merupakan pimpinan pondok pesantren. Menurut Joko, sebanyak 17 orang telah datang ke LPA untuk melaporkan dugaan menjadi korban.
“Sudah terkonfirmasi ada 17 korban yang datang melapor ke LPA,” kata Joko.
Kasus tersebut masih dalam proses penanganan sehingga status hukum pihak yang dilaporkan tetap mengikuti hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
LPA juga mendampingi perkara yang telah masuk persidangan. Salah satunya terjadi di sebuah pondok pesantren di Lombok Timur dengan terdakwa pimpinan pesantren berinisial AJ.
AJ didakwa melakukan dugaan persetubuhan terhadap sejumlah santri. Salah satu korban disebut mengalami kekerasan seksual selama sekitar satu dekade, yakni sejak 2015 hingga 2025.
Perkara lain di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah juga telah memasuki persidangan. Dalam kasus tersebut, menurut Joko, pihak pondok pesantren turut membantu pengungkapan perkara.
Di Lombok Barat, LPA mengawal perkara dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan seorang ustaz di dua pondok pesantren. Korbannya merupakan santri laki-laki. Salah satunya merupakan anak penyandang disabilitas.
Kasus tersebut masih ditangani Polresta Mataram. Penyidik masih melakukan proses penanganan sebelum menetapkan tersangka.
Kasus lain terjadi di sebuah pondok pesantren di Sekotong, Lombok Barat. Terduga pelaku merupakan pimpinan pesantren berinisial N.
N diduga melakukan pencabulan terhadap seorang santri dengan modus menawarkan pengobatan untuk sakit gigi. Dalam proses tersebut, N diduga menyentuh bagian sensitif korban.
Perkara itu masih ditangani aparat kepolisian di wilayah hukum Polres Lombok Barat. Sejauh ini, LPA menyebut baru satu korban yang teridentifikasi.
“Korban masih berusia 14 tahun. Pondok pesantren ini juga tidak memiliki izin operasional,” ujar Joko. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *